MAKASSAR, BKM — Tim kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan motor lintas daerah. AM Daniel alias Irfan (40) diringkus di kampung halamannya Kabupaten Wajo, Senin (18/8) pukul 20.00 Wita.
Dari Sengkang, tersangka lalu digiring ke posko Jatanras Polrestabes Makassar. Jumat malam (22/8), polisi membawanya untuk pengembangan kasus. Ia diminta menunjukkan lokasi menyembunyikan barang bukti hasil curiannya.
Namun, di perjalanan Irfan meronta dan berusaha melarikan diri dari kawalan aparat. Tiga kali tembakan peringatan tak dihiraukannya. Akhirnya, pistol polisi diarahkan ke bagian kaki kiri. Timah panas pun bersarang di sana. Selanjutnya tersangka dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex mengemukakan, ada sejumlah motor yang dicuri tersangka. Yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah. Satu unit motor Yamaha X-Ride warna hitam. Satu motor jenis Yamaha Mio Soul warna merah. Satu motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hijau. Satu motor Honda Scopy warna abu-abu. Satu Honda Revo warna hitam. Satu motor Honda Beat warna hitam. Diamankan pula satu potong rangka, sadel, tangki, kap, serta motor Yamaha Vixion warna biru.
”Dari hasil interogasi petugas, tersangka telah melakukan aksi sebanyak 11 kali,” ujar AKP Alex.
Di antaranya, menggelapkan motor Yamaha Jupiter Z warna merah di Jl Urip Sumiharjo dengan alasan meminjam kendaraan orang lain untuk membeli sayur. Kejadiannya pada bulan Juni 2019.
Selanjutnya, menggelapkan motor Yamaha Mio Soul warna merah di Jalan Veteran Utara. Modusnya, meminjam motor korban.
Selain itu, satu unit gawai merek Oppo ia gelapkrn pada 16 Juli lalu. Alat komunikasi tersebut dipinjam untuk menelepon temannya, namun kemudian dibawa kabur.
Tersangka juga pernah mencuri motor Yamaha Jupiter MX warna hijau di depan rumah korban Jalan Daeng Tata pada 30 Januari 2018. Mencuri motor Yamaha Vixion warna biru di dalam rumah korban Desa Wajoriaja, Kabupaten Wajo pada 2 Januari 2018.
Menggelapkan motor Honda Beat warna merah Kompleks TNI AL Jalan Andalan. Saat beraksi, tersangka beralasan meminjam motor untuk membeli alat TV pada tanggal 27 juli 2019.
Tersangka juga mencuri Yamaha Fino warna abu-abu dan orange di Jalan Banta-bantaeng pada 4 Juni 2019. Menggelapkan Honda Beat warna hitam di Jalan Veteran Utara, dengan alasan meminjam motor untuk membeli rokok pada bulan Juli 2019.
Menggelapkan motor Honda Revo X warna hitam di Jalan Veteran Selatan dengan alasan membeli pulsa pada Juli 2019. Menggelapkan motor Yamah Fino di Desa Ciromanie, Kabupaten Wajo pada 12 Agustus 2018. (jul/rus)
Residivis Curanmor Lintas Daerah Didor
×

