Anggota DPRD Sulsel, khususnya yang pernah duduk di Pansus Hak Angket memberi tanggapan beragam terkait rekomendasi KASN. Mantan Ketua Pansus HA Kadir Halid, menilai apa yang dihasilkan KASN sudah sesuai dengan isi rekomendasi yang telah dihasilkan pansus.
“Iya, surat tersebut sesuai dengan poin 6 rekomendasi Pansus Hak Angket,” ujar Kadir Halid, kemarin.
Mantan Wakil Ketua Pansus Arum Spink, menegaskan bahwa dari awal persidangan, pihaknya memang sudah menemukan indikasi-indikasi tersebut.
“Mekanisme dan prosedur sebagaimana dalam UU dan PP tentang manajemen ASN sangat tegas mengaturnya. Mestinya itu menjadi patokan. Apa yang telah diputuskan KASN sejalan dengan apa yang telah direkomendasikan Pansus Hak Angket,” ujar Pipink, panggilan akrab Arum Spink.
Menurut legislator Partai Nasdem ini, pihaknya tidak ada wilayah suka atau tidak. Apalagi membela orang per orang. “Yang kami telusuri adalah mekanisme. Ini semua adalah warning, sekaligus pelajaran berharga kepada pemprov untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan,” tegasnya.
Hal sedikit berbeda disampaikan legislator Partai Demokrat Selle KS Dalle. Dia berkomentar bahwa keputusan KASN yang memerintahkan gubernur mengembalikan jabatan tiga pimpinan pratama, tidak terkait dengan rekomendasi Pansus Hak Angket.
“Akan tetapi keputusan KASN memiliki kesamaan secara substansi dengan temuan fakta persidangan dan rekomedasi yang dirumuskan oleh panitia angket,” jelas Selle, yang juga mantan wakil ketua pansus.
Legislator Partai Hanura Sulsel Wawan Mattaliu, mengaku tidak ingin mengomentari lebih jauh masalah ini. “Ketua pansus yang bisa memberi jawaban. Sebab saya belum lihat konsederannya. Tapi intinya, temuan KASN akseleratif dengan temuan pansus,” ujar wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel ini.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel Wahyuddin AB Kessa yang dimintai tanggapannya, hanya memberi penilaian secara singkat. “Belum sampai rekomendasinya. Tapi saya kira KASN mencermati sidang panitia angket,” ucapnya. (rif)
Pelajaran Bagi Pemprov
×

