MAKASSAR, BKM — Setelah melalui beberapa kali rapat pembahasan, baik secara internal pansus hingga di mitra berkaitan. Akhirnya, DPRD Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna, Selasa (3/9).
Wakil Ketua Badan Perumus (Bamus) Yeni Rahman mengatakan, ditetapkannya PDAM menjadi perumda berdasarkan perintah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, dan PP nomor 54 tahun 2017. Dalam beleid tersebut ditegaskan , seluruh BUMD dan perusda wajib melakukan perubahan badan hukum menjadi perumda atau perusahaan persero daerah.
Meski demikian, lanjut Yeni, diharapkan perumda tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dalam hal pelayanan dan pembiayaannya.
“Memang ini perlu menjadi perhatian. Jangan sampai sudah ada pihak ketiga yang masuk, bisnisnya lebih berkesan. Tetap Pemerintah Kota Makassar harus mengontrol perumda tersebut demi menjaga aset pemerintah,” katanya, kemarin.
Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo, mengaku bersyukur dengan perubahan status PDAM menjadi perumda. Apalagi pihaknya telah menunggu cukup lama, mengingat ranperda ini mulai dibahas sejak awal 2018 lalu.
Dia berjanji akan memperhatikan profesionalisme dan mutu pelayanan kepada masyarakat. Perubahan status menjadi perumda memberikan ruang untuk lebih berinovasi terhadap strategi pengembangan kedepan.
“Perubahan status menjadi perumda berarti secara internal fungsi-fungsi sebagai perusahaan yang lebih profesional akan lebih ditingkatkan, baik secara internal maupun eksternal,” tandasnya. (arf/rus)
PDAM Makassar Berubah Jadi Perumda
×

