pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

YOSS Ancam Pidanakan Pemprov

MAKASSAR, BKM — Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) mengancam akan melaporkan Pemprov Sulsel secara pidana jika terus menerus bertindak sewenang-sewenang. Khususnya yang terkait pengambilalihan sarana olahraga di kawasan Mattoangin.
Hal itu ditegaskan Hasan dan Eko selaku tim kuasa hukum YOSS dalam keterangan persnya di Gedung Popsa Makassar, Rabu (4/9). Dikatakan, langkah hukum menjadi alternatif terakhir yang akan diambil jika pemprov tetap ngotot mengambil alih YOSS tanpa alas hukum yang jelas.
”Iya, kami akan pidanakan pemprov atau oknum pejabat yang mengajukan penerbitan sertifikat, serta pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat kepemilikan YOSS,” tegas Hasan.
Ditambahkannya, bukti yang akan diuji lewat pengadilan adalah sertifikat nomor 40 tahun 1987. Dalam penerbitannya, sertifikat tersebut diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di dalamnya, jelas Hasan, disinyalir ada oknum pejabat yang memberikan keterangan palsu sehingga sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN.
Menurut Hasan, sarana olahraga tersebut dibangun pada tahun 1957, sekaligus digunakan sebagai tuan rumah PON ke IV pada 27 September-6 Oktober 1957. Pada tahun 1986, almarhum Andi Mattalatta mengajukan surat ukur ke BPN.
Ironisnya, sebelum surat ukur yang diajukan Andi Mattalatta terbit, pada tahun 1987, secara sepihak BPN menerbitkan sertifikat atas nama pemprov. Lucunya, nomor yang tercantum dalam sertifikat atas nama pemprov tersebut adalah nomor surat ukur yang diajukan Andi Matallatta pada tahun 1986.
”Ini kan aneh. Maka atas dasar inilah kami selaku kuasa hukum berpendapat sertifikat yang terbit tersebut tidak sesuai prosedur sesuai undang-undang agraria alias asli tapi palsu,” tegasnya.
Hal yang sulit diterima logika, menurut Hasan, jika Pemprov Sulsel memang benar memiliki stadion dan sejenisnya sesuai dasar sertifikat yang dipegang, seharusnya sebelum teriak-teriak mengambil alih kepengelolaanya dari tangan YOSS, terlebih dahulu menggugat ke pengadilan.
”Negara ini adalah negara hukum. Segala sesuatunya diatur oleh hukum. Jadi tidak boleh main ambil alih begitu saja,” cetusnya.
YOSS, tegas Hasan, bersifat menunggu jika memang pemprov menempuh jalur hukum atas kepemilikan stadion sesuai alas hak sertifikat yang dimiliki.
”Kalau memang mereka (pemprov) punya dasar kepemilikan seperti yang diklaim selama ini, kenapa takut menempuh jalur hukum. Ayo, kita berhadapan di pengadilan,” tegas Hasan dengan serius.
Ketua Dewan Pengurus YOSS Andi Karim Beso menegaskan, keliru jika Pemprov Sulsel mengambil alih sarana olahraga yang dikelola YOSS mengacu pada surat penyerahan dari KONI Sulsel. Karena sarana olahraga dimaksud merupakan milik KONI Sulsel, dan telah diserahterimakan kepada YOSS berdasarkan berita acara serah terima Nomor 055 tahun 1985 pada tanggal 3 Januari 1985.
Berita acara tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum KONI Sulsel Brigjen TNI (Purn) HM Arsyad B, Mayjen TNI (Purn) Andi Mattalatta selaku ketua Dewan Pendiri YOSS, serta A Amiruddin selaku gubernur Sulsel kala itu.
Di dalamnya tercantum sarana olahraga/gedung milik KONI Sulsel yang diserahterimakan. Yakni Stadion Mattoangin, stadion renang Mattoangin, lapangan bola basket Karebosi, dan lapangan lawn tennis Karebosi.
Ada pula stadion pacuan kuda Parangtambung, lapangan tembak Panaikang, Gedung Yayasan Stadion Jalan Hati Mulia nomor 25. Serta lapangan lawn tennis Rajawali Jalan Lamadukelleng.
”YOSS menerima dari KONI untuk dikelola dengan sebaik-baiknya. Kok sekarang KONI menyerahkan lagi ke Pemprov Sulsel. Ini ada apa?” sergah Karim.
Prosedurnya, menurut Karim, jika YOSS sudah tidak sanggup untuk mengelola sesuai dengan mandat yang diterima, maka hak kepengelolaan dikembalikan ke KONI. Persoalan KONI mau menyerahkan kepada siapa, selanjutnya itu soal lain.
”Tapi ini kan tidak. Pemprov main ambil begitu saja, dan KONI juga yang tidak mengerti persoalan sebenarnya tiba-tiba langsung menyerahkan ke pemprov,” tandasnya.
Diakui Karim, pihaknya sudah menelepon Ellong Tjandra selaku ketua KONI Sulsel. ”Justru Pak Ellong juga bingung dengan persoalan ini. Jadi KONI sangat tidak paham persoalan,” tambah Karim.
Tapi yang lebih mengherankan lagi, menurut Karim, saat KONI Sulsel menyerahkan sarana olahraga ke pemprov, YOSS tidak diajak bicara. Bahkan hanya diberi surat tembusan.
”Surat tembusan itu sampai sekarang belum kami terima. Bagaimana itu modelnya dan bentuknya. Padahal klaim KONI sudah mengirim surat ke YOSS,” cetusnya. (ila)



×


YOSS Ancam Pidanakan Pemprov

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar