pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tenggat KASN ke NA Sisa Seminggu

MAKASSAR, BKM — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi tenggat waktu sepekan kepada Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah. NA diminta untuk melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan terkait tiga pejabat eselon II yang dicopot agar dikembalikan ke jabatannya semula.
Ketua KASN Sofian Efendi, Minggu (15/9) mengatakan rekomendasi itu sudah final. Jika dalam sepekan ke depan tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya terpaksa harus melaporkan persoalan ini ke presiden.
KASN menilai, telah terjadi pelanggaran dalam perombakan pejabat itu. Sebab, untuk memberhentikan pejabat eselon II harus ada bukti pelanggaran mayor. Namun, Pemprov Sulsel belum pernah menyerahkan bukti-bukti pelanggaran itu.
Atas dasar penilaian inilah, KASN kemudian memberikan sejumlah rekomendasi yang harus dipenuhi dalam waktu 30 hari. Tenggat waktu yang disepakati hingga tanggal 21 September. “Kami beri waktu sepekan lagi,” tandas Sofian.
Sofian mengatakan, salah satu rekomendasi yang belum dilaksanakan adalah pengembalian pejabat eselon II yang diberhentikan dengan alasan rekomendasi dari KPK, dan menurut laporan hasil pemeriksaan dari BPK. “Namun tidak ada berita acara dari KPK atau BPK jika itu rekomendasi,” bebernya.
Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN Nurhasni, juga menyayangkan tindakan Pemprov Sulsel yang hingga saat ini belum memberikan jawaban atas rekomendasi KASN. “Belum ada sampai saat ini. Malahan, katanya Pak Nurdin mengadu ke Kemenpan RB. Tapi tidak masalah, Justru memudahkan kita dalam
menjalankan tugas,” kata Hasni, kemarin.
Ia bilang, aduan gubernur Sulsel malah justru akan membuat Kemenpan RB memberikan dukungan terhadap KASN. Sebab Kemenpan RB fungsinya juga mengawal Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi kalau Pak Nurdin Abdullah bersikeras menolak menjalankan rekomendasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka
hal ini akan sampai ke Presiden Joko Widodo (Jokowi),” tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Sulsel Imran Tenri Tata, mengatakan seharusnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melaksanakan rekomendasi tersebut. Apalagi, setahun kepemimpinannya harusnya sudah memperlihatkan tata kelola kepegawaian yang baik di pemprov.
“Sesuai dengan ucapan gubernur terkait tata kelola kepegawaian di tubuh pemerintahan saat kasus mutasi yang ada di Pemkot Makassar, yang didukung sepenuhnya oleh Nurdin. Kenapa di pemprov hal ini tidak bisa dibuktikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah mengaku tak ingin menindaklanjuti rekomendasi tersebut karena sifatnya tidak kuat. Menurutnya, pemprov bisa menindaklanjuti, bisa juga tidak.
“Karena kita tidak asal copot. Ada rekomendasi BPK dan KPK yang lebih kuat,” kata Nurdin memberi alasan.
Mantan bupati Bantaeng itu bahkan mengaku sudah menyurat ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Dalam aduannya, ia menjelaskan kenapa memberhentikan tiga pejabat yang dimaksud.Yakni mantan Kepala Biro Umum Muh Hatta, mantan Kepala Biro Pembangunan Jumras, dan mantan Inespektur Inspektorat Lutfi Natsir.
“Kita sudah kirim surat ke Kemenpan-RB. Isianya kita cerita kronologis kenapa yang bersangkutan ini kita berhentikan,” jelasnya.
Meski begitu, Nurdin hingga kini masih menunggu jawaban MenPAN-RB. Apapun jawaban dari sana, maka harus ia laksanakan. Hanya saja, dirinya tetap optimis jika apa yang telah ia lakukan sudah sesuai dengan aturan kebijakan pimpinan. “Ya kita tunggu saja hasil dari Menpan-RB,” ujarnya. (rhm/rus)



×


Tenggat KASN ke NA Sisa Seminggu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar