pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dibentuk Biro Khusus Urus Agenda Gubernur

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sulsel sudah merampungkan organisasi perangkat daerah (OPD) baru. Setelah melakukan penggodokan dan pengkajian berbulan-bulan, akhirnya diputuskan untuk menambah atau melebur sejumlah OPD dengan mengacu pada tingkat kebutuhan dan efisiensi.
Menurut Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sulsel Syamsu Rizal, setelah pihaknya merampungkan penggodokan, usulan pun diajukan ke DPRD untuk dibahas. Kemudian disahkan peraturan daerah (perda) terkait struktur kelembagaan OPD Pemprov Sulsel yang baru tersebut.
Berdasarkan agenda sementara, Perda Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah tersebut akan disahkan hari ini, Senin (23/9) dalam sebuah rapat paripurna. Setelah itu, perda tersebut nantinya akan berlaku per Januari 2020 mendatang.
Pengesahan perda di bulan September ini tentu punya alasan. Yakni perubahan organisasi, khususnya OPD yang bertambah, bisa diusulkan anggarannya pada 2020 mendatang. Mengingat saat ini, DPRD Sulsel memang tengah melakukan pembahasan APBD pokok 2020.
Dari penjelasan Syamsu Rizal, dari 56 OPD yang ada di lingkup Pemprov Sulsel saat ini, ada beberapa penambahan OPD baru. Namun ada juga yang dilebur ke instansi lain.
Perubahan struktur OPD ini, menurut Syamsu Rijal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) 56 tahun 2019. Di mana OPD yang ada di Pemprov Sulsel, akan diseragamkan dengan kabinet kerja pemerintah pusat Joko Widodo dan Ma’aruf Amin.
Alasannya, agar OPD atau perangkat daerah bisa lebih mudah melakukan sinkronisasi data, serta koordinasi dalam mewujudkan program strategis nasional.
Beberapa perubahan perangkat daerah yang baru dan tertuang dalam perda, yakni peleburan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dengan Dinas Pengelolaaan Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Jadi nantinya di lingkup Pekerjaan Umum, tinggal dua OPD dari sebelumnya ada tiga,” ungkap Syamsu Rijal, kemarin.
OPD lain yang dilebur adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel. Sementara Dinas Tanaman Pangan, Ketahanan Pangan dan Pertanian juga dilebur.
Sementara Dinas Ketahanan Pangan akan berdiri sendiri. Selain itu, staf ahli yang sebelumnya tujuh kursi, diciutkan menjadi dua.
Di lingkup sekretariat daerah, menurut Syamsu Rijal, perubahan juga terjadi. Namun, berbeda dengan dinas atau badan yang strukturnya diatur oleh perda, untuk lingkup sekretariat, diatur dalam sebuab peraturan gubernur (pergub).
“Kalau lingkup sekretariat, pergubnya sudah ada. Lamami ditandatangani sama Pak Gubernur,” ungkap Syamsu Rijal.
Untuk mengisi pejabat struktural di lingkup instansi yang mengalami perubahan atau peleburan, pihaknya juga membuat standar kompetensi jabatan untuk menduduki posisi.
Dalam pergub yang dimaksud, satu biro yang dibentuk adalah Biro Administrasi Pimpinan dan Sekretariat Daerah. Biro ini tugasnya mengurusi semua agenda keprotokoleran gubernur, wakil gubernur hingga uang saku kepala daerah.
Dia menggambarkan, biro ini nantinya akan memiliki empat kepala bagian yang akan dijabat oleh eselon III. Mereka menjabat sebagai kabag Protokol, kabag Keuangan Pimpinan, kabag Keuangan Sekretariat, serta kabag Aset Sekretariat dan Kepegawaian Sekertariat.
Sementara Biro Humas dan Protokol akan terpecah. Bagian Humas akan dilebur ke Dinas Kominfo SP. Sementara bagian Protokol ke Biro Umum. Biro Aset dilebur ke Badan Pengelolaan Keuangan. Sementara Biro Pembangunan dilebur ke Biro Ekonomi. Biro Ortala berubah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi. Sedang Biro Pengadaan dan Jasa akan dibentuk sendiri.
OPD yang tetap pada posisi semula, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Perumahan, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Demikian pula Dinas Pemuda dan Olahraga, Biro Pemerintahan, Biro Kesra. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perizinan Layanan Terpadu.
Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani, mengatakan bahwa peleburan organisasi ini untuk kepentingan pusat dan daerah dalam mewujudkan harapan masyarakat. Dengan sistem terstruktur dan kolaborasi ini, program-program strategis akan terwujud dengan baik.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa program nasional saat ini mengacu pada program pro rakyat melalui pembangunan infrastruktur yang massif,” kata Hayat.
Ketua Bidang Reformasi Birokrasi TGUPP Prof Sangkala,memaparkan bahwa ada delapan area perubahan yang dimonitoring dan dievaluasi progress capaiannya secara terukur dan berkala.
“Pertama, manajemen RB (reformasi birokrasi), di mana setiap lembaga harus menyusun rencana aksi tahunan dan melakukan penilaian capaian secara mandiri. Kedua, melakukan penataan perundang-undangan dan regulasi yang pro rakyat. Ketiga, melakukan penataan kelembagaan yang efsien dan efektif,” paparnya.
Sedangkan perubahan lainnya mencakup penguatan sumber daya manusia, khususnya skill dan karakter, penataan ketatalaksanaan meliputi penerapan SPBE dan program kegiatan tepat sasaran berorientasi hasil nyata.
Selain itu, perubahan terkait penguatan akuntabilitas melalui SAKIP/LAKIP dengan memperkuat renstra/renja dengan indikator kinerja utama yang terukur, membuat perjanjian kinerja dan menyusun laporan kinerja.
“Ke tujuh adalah area pengawasan melalui penguatan APIP dan pengawasan melekat kelembagaan dan pengawasan masyarakat. Dan yang ke delapan adalah peningkatan kualitas pelayanan publik melalui akses layanan yang cepat, murah, mudah dan ramah berbasis digital,” ungkapnya.

Tanggapan Legislator

Anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar Fachruddin Rangga menilai, akan terlelu berlebihan jika ada OPD khusus mengatur uang belanja dinas gubernur dan wakil gubernur. Apalagi jika legal standingnya tidak jelas.
”Terus terang, saya belum pernah lihat langsung tentang OPD baru tersebut. Tetapi menurut saya, kalau itu benar (ada OPD khusus atur uang belanja dinas gubernur dan wagub) terlalu berlebihan. Legal standingnya tidak jelas kalau ada OPD hanya untuk menangani uang saku untuk perjalanan dinas dubernur dan wagub,” ujar Rangga, Minggu (22/9).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Irwandi Natsir, mengemukakan penetapan OPD baru tersebut telah melalui pembahasan pansus. ”Fraksi PAN menjadi bagian dari apapun keputusan pansus tersebut. Olehnya itu, saya sepakat saja yang telah diputuskan oleh pansus,” ujar Irwandi Natsir.
Terkait dengan OPD yang khusus menangani uang saku gubernur, menurut Irwandi, tidak benar dan tidak ada ada itu. “Memang juga tidak ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut. Jadi tidak ada nomenklatur kita dalam perundang-undangan yang mengatur khusus terkait uang saku pimpinan, sekaligus tidak ada urgensinya kita bicarakan,” tandasnya. (rhm/rus)




×


Dibentuk Biro Khusus Urus Agenda Gubernur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar