PAREPARE, BKM — Seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri. Ibrahim Mukti memerkarakan H Mukti terkait pembagian deviden usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik sang ayah. SPBU tersebut terletak di Soreng, Kota Parepare dan di Kabupaten Sidrap.
Sidang perdata ini bergulir di Pengadilan Negeri Parepare, Rabu (6/11). Majelis hakim menghadirkan paman dari penggugat, atau saudara kandung tergugat H Mukti.
Ia menjelaskan bahwa penggugat memiliki hak terhadap perusahaan tergugat. Pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.
Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khusnul Khatimah, didampingi dua hakim anggota yakni Novan dan Krisfian. Usai mendengar keterangan saksi, sidang kemudian ditutup untuk agenda keterangan saksi penggugat dan tergugat.
Di luar ruang sidang, Mukti yang diwawancarai wartawan mengaku kecewa dengan langkah hukum yang ditempuh anaknya. Ia juga mengecamnya. Bahkan tak mau lagi mengakui penggugat sebagai anaknya.
”Saya kecewa. Dia bukan lagi anak saya,” kata Mukti didampingi pengacara serta anaknya yang lain.
Terpisah, kuasa hukum penggugat Moh Y Rendy, mengatakan kliennya sebenarnya tidak mau melawan orangtuanya. Bahkan dalam persidangan ada keinginan penggugat ingin damai. Namun ternyata harapan itu tidak disambut baik.
”Bahkan tergugat tidak mau lagi mengakui penggugat sebagai anak kandungnya, dan dikeluarkan daftar keluarga. Ini membuat penggugat merasa sedih,” ujar Rendy.
Tapi, kata Rendy, itulah risiko dalam perkara ini. Seharusnya berujung damai, dan hak seorang anak juga bisa dinikmati bersama saudaranya yang lain.
“Kami berharap notaris hadir untuk mengungkap kebenaran masalah ini, agar jangan ada perselisihan kedua bela pihak yang berujung putusnya hubungan antara ayah dan anak,” imbuhnya. (smr/rus/c)
Anak Gugat Ayah Gegara Deviden SPBU
×

