MAKASSAR, BKM — Seorang pria usia 28 tahun berinisial FH dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolrestabes Makassar. Ia tertangkap polisi dalam kasus tindak pidana pencabulan.
Korbannya seorang bocah perempuan berusia 7 tahun. Sebut saja namanya Bunga, bukan nama sebenarnya. Antara FH dan Bunga masih bertetangga.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Ismail, memberi penjelasan terkait kasus ini, Selasa (26/11). Ia mengatakan, FH sebelumnya dilaporkan berbuat tak senonoh terhadap Bunga.
Aduan itu berdasar laporan Bunga ke orang tuanya. Selanjutnya, kasus yang menimpa korban kemudian dilaporkan ke polisi.
Peristiwa berlangsung Jumat malam (22/11) sekitar pukul 19.00 Wita. Kala itu korban baru selesai mengaji di masjid dekat rumahnya. Ia mencari sendalnya, karena tidak ada di tempatnya menyimpan ketika datang.
Ternyata, alas kaki itu sudah terlempar agak jauh. Tepatnya di depan pintu toilet masjid. Bunga lalu bermaksud mengambilnya. Saat itulah itu bertemu dengan FH.
Tanpa disangka, FH langsung menarik tangan Bunga masuk ke dalam toilet. Dengan modus menanyakan apakah bocah perempuan itu telah disunat, FH langsung melancarkan aksi bejatnya. Ia memasukkan jemarinya ke alat vital korban.
”Setelah kejadian, korban pulang ke rumahnya. Ia langsung mengadu ke orang tuanya. Kasus pencabulan tersebut kemudian dilaporkan,” ujar Iptu Ismail, kemarin.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi. FH berhasil diringkus, lalu kemudian digiring ke Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Dari hasil pemeriksaan, FH mengaku mencabuli tetangganya itu di toilet masjid,” tambah Iptu Ismail.
Warga Jalan Tamalate 1, Kecamatan Rappocini itu melakukan perbuatan bejatnya karena tak bisa membendung hawa nafsunya. Meski begitu, penyidik masih mendalami motif sesungguhnya. Apalagi FH masih berstatus belum menikah di usianya yang sekarang.
Atas perbuatannya, FH dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ish/rus)
Berbuat tak Senonoh ke Bocah Usia 7 Tahun
Nafsu tak Terbendung Pria Usia 28 Tahun yang Belum Nikah
×

