MAKASSAR, BKM — Pemprov Sulsel bersama Korsubgah KPK, Badan Pertanahan Sulsel, Kanwil DJKN, dan Kejaksaan Tinggi dan BPKP Sulsel menggelar monitoring dan evaluasi penertiban aset bermasalah di Provinsi Sulsel. Agenda tersebut berlangsung tertutup di Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (27/11). Dipimpin langsung Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.
Dari bocoran informasi yang diperoleh, ada empat aset Sulsel yang menjadi sorotan dan topik pertemuan tersebut. Yakni terkait lahan Stadion Barombong, Hotel The Rinra, gedung Balai Wartawan, dan Centrepoint of Indonesia (CoI).
Satu di antaranya yang cukup menjadi sorotan adalah terkait Hotel The Rinra yang selama ini dikelola PT Makassar Phinisi Seaside Hotel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mulai membidiknya.
Seperti diketahui, hotel tersebut dibangun di atas lahan milik Pemprov Sulsel oleh perusahaan tersebut. Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang tertuang pada No.188/I/Pemprov/2012 dan 09/I/MPSH/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Grand Rinra Hotel and Convention di kawasan Celebes Convention Centre (CCC).
Ketentuan dari perjanjian tersebut, yakni obyek kerja sama berdiri di atas lahan seluas 20.000 m2 yang dibangun hotel bintang 4 (adendum I) dan pada bintang 5 (adendum III), jangka waktu pengelolaan selama 30 tahun.
Kemudian Pemprov Sulsel memperoleh profit sharing sebesar 20 persen, kontribusi Pemprov Sulsel ekuivalen atau setara dengan nilai saham sebesar 20 persen pada perseroan. Namun yang menjadi sorotan, sejak awal beroperasi hingga saat ini, pengelola belum memberikan kontribusi kepada Pemprov Sulsel.
Sesuai laporan keuangan yang menjadi alasan The Hotel Rinra tidak mengelontorkan deviden ke Pemprov Sulsel, karena hingga saat ini hotel tersebut masih menderita kerugian.
Pada tahun 2016 mengalami kerugian Rp18.243.143.016, telah diaudit KAP Ishak, Saleh, Soewondo, dan Rekan. Selanjutnya, laporan keuangan tahun 2017 kembali mengalami kerugian Rp42.322.474.783 (telah diaudit KAP Ishak, Saleh, Soewondo dan Rekan). Kerugian juga terjadi berdasarkan laporan keuangan tahun 2018 sebesar Rp64.687.597.489 (telah diaudit KAP Rama Wendra).
Kepala Biro Perekonomian Sulsel Erna Since Lamba, mengatakan terkait hal tersebut dirinya sudah melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, komisi antirasuah itu menyatakan kesiapan memfasilitasi pembahasan terkait belum adanya deviden Hotel The Rinra ke Pemprov Sulsel.
Namun sebelum itu terlaksana, sambung Since, pihaknya akan melayangkan surat ke pihak Hotel The Rinra untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut.
“Kita sudah bicarakan bersama KPK dan Kejaksaan Tinggi. Kita akan melakukan pertemuan dengan pihak Hotel The Rinra, paling lambat Januari 2020 mendatang. Namun sebelumnya kita menyurati terlebih dahulu,” ujar Since kembali.
Ia menambahkan, pertemuan yang akan digelar awal tahun depan, pada dasarnya pihak Hotel The Rinra bersiap untuk menghadirinya.
“Saya sudah koordinasi dengan pihak Hotel The Rinra. Pada prinsipnya mereka bersiap menghadiri pertemuan nanti,” tandasnya. (rhm/rus)
Tak Setor Deviden, KPK Bidik Hotel The Rinra
×

