pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Optimalkan PAD, Pemprov Berlakukan Perda

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan aturan baru tentang retribusi jasa usaha. Perda Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur hal itu diganti dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur, mengatakan, butuh waktu yang cukup lama dalam mengubah perda ini. Tujuannya untuk menyempurnakan sejumlah pasal demi mengoptimalkan PAD Pemprov Sulsel.
Perda ini mengatur tentang jumlah retribusi yang harus dibayarkan bila menggunakan fasilitas atau jasa milik pemprov. Termasuk beberapa peralihan kewenangan dari kabupaten/kota dan pusat berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Ada beberapa yang belum diatur di perda sebelumnya, seperti pengelolaan terminal tipe B. Perda ini disempurnakan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan mempertimbangkan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana pemprov yang berorientasi dengan harga pasar,” kata Darmayani.
Selain terminal, aturan baru yang ada dalam perda ini adalah penyadapan getah pinus.
“Kini penyadapan getah pinus sudah masuk di perda yang baru diubah ini,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah pasal pada perda baru ini juga dihapus yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah terhadap penyewaan tanah, bangunan dan alat berat. Kebijakan ini dilakukan karena obyek tersebut akan beralih menjadi obyek sewa barang milik daerah berdasarkan Perda no 3 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, ada sejumlah tarif/retribusi yang dinaikkan untuk menyesuaian dengan inflasi atau kenaikan harga. Namun jika dibandingkan dengan tarif yang diberlakukan swasta, tarif retribusi jasa usaha yang ditawarkan Pemprov Sulsel jauh lebih murah.
Untuk memaksimalkan aturan baru ini, Bapenda Sulsel akan melakukan sosialisasi. Salah satu sosialisasi yang dilakukan dengan semua OPD Pemprov Sulsel yang mengelola retibusi di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (3/12). (rhm)




×


Optimalkan PAD, Pemprov Berlakukan Perda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar