pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Seorang Tersangka Pernah Dipenjara 5 Tahun

Polisi Buru Pemilik 1.000 Pil Ekstasi

SIDRAP, BKM — Kasus 1.000 butir ekstasi yang berhasil diungkap Polres Sidrap, masih terus didalami penyidik satres narkoba. Polisi masih mengembangkan kepemilikan pil eksotan jenis Superman dan Kodok tersebut.
Dugaan polisi jika barang haram itu merupakan jaringan Malaysia yang berhasil diselundupkan ke Sidrap melalui Pelabuhan Nunukan dan Parepare. Selain itu, diketahui satu dari dua tersangka, yakni Anto Andar alias Ato (44) merupakan residivis kasus narkoba.
Dalam catatan kepolisian, Anto Andar menghirup udara bebas setelah dipenjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia divonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 April 2014 dan bebas 26 Juni 2018 lalu.
Anto ditangkap di Jalan KUD Sipatuo, Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sabtu malam (7/12) pukul 19.30 Wita.
Kepala Rutan Klas 2 B Sidrap Mansur yang dihubungi, Senin (09/12) membenarkan Anto pernah menjadi warga binaannya. “Ia (Anto Andar) pernah dipenjara dengan vonis 5 tahun pada April 2014 dan bebas tahun 2018 lalu dengan kasus narkoba jenis sabu,” ungkap Mansur, kemarin.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan mengatakan kasus ini masih didalami. Pemiliknya tengah dikejar.
“Kami pastikan ini jaringan Malaysia, karena pelaku mengakui barang itu ia dapat dari seseorang dari Malaysia melalui pemilik di Nunukan,” ujar Andi Sofyan.
Disinggung mengenai pengungkapan kasus bandar yang ditembak aparat Polrestabes Makassar di Makassar, Andi Sofyan mengatakan itu tidak berkaitan dengan kasus kepemilikan 1000 butir ekstasi yang diungkap di Sidrap.
“Itu tidak hubungannya. Mungkin itu bandar di Makassar saja,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yudha juga membenarkan kasus yang diungkapnya itu tidak berkaitan dengan pengungkapan yang ada di Sidrap. “Tidak ada sama sekali kaitannya jaringan narkoba di Sidrap,” imbuhnya. (ady/rus/c)



×


Seorang Tersangka Pernah Dipenjara 5 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar