pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Dukung Penggunaan Pakaian Dinas Honorer

Baju Dinas Honorer Berwarna Abu-abu Muda

MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mendukung aturan baru Pemerintah Kota Makassar terkait penggunaan pakaian dinas bagi pegawai kontrak. Dengan begitu maka dapat diukur kerja-kerja antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pegawai kontrak.

Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Supratman, mengungkapkan, selama ini yang aktif bekerja adalah pegawai-pegawai berstatus kontrak. Sedangkan pegawai ASN cenderungnya sibuk dengan kegiatan lain diluar urusan dinas.
“Dengan adanya perbedaan penggunaan seragam dinas maka bisa ditahu nantinya mana yang lebih aktif atau giat bekerja. Apakah pegawai kontrak atau pegawai ASN. Selama inikan yang kontrak justru lebih aktif bekerja. Bisa diukur nantinya stelah aturan baru diberlakukan,” kata Supra sapaan akrabnya, Selasa (17/12).
Adapun usulan Supra, bagaimana Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar menampilkan perbedaan corak warna maupun motif dari seragam ASN dan pegawai kontrak. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan membedakan status masing-masing pegawai.
“Kami dukung dengan aturan baru itu dan kami harap adanya perbedaan, paling tidak warna baju antara ASN dan pegawai kontrak. Ini aturan baru yang baik, tentu kami dukung,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, Hamzah Hamid, menyebut, aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas pegawai kontrak di lingkup pemerintah kota ada baik dan buruknya. Yang mana baiknya dapat mengetahui keaktifan pegawai-pegawai khususnya ASN.
“Kalau buruknya karena kesannya pemimpin hanya mau mengkerdilkan pegawai berstatus kontrak. Tentu kalau aturan baru ini berlaku maka pegawai kontrak bisa jadi terkucilkan. Di mana pegawai kontrak gajinya kecil dan tugas-tugasnya banyak. Ada kesan kotak-kotakan ini,” ucap Hamzah.
Menurutnya, pegawai kontrak selama ini menjadi tulang punggung pemerintah kota. Semua beban kerja masuk di pegawai kontrak. Sedangkan gaji yang diterima sangat kecil dibandingkan dengan pegawai ASN.
“Kalau bisa janganlah ada kotak-kotakan seperti ini jadi pegawai kontrak tidak merasa dikucilkan,” tutupnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar tengah mengeluarkan kebijakan baru soal pembedaan pakaian dinas antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Honorer.
Jadi kedepannya, akan ada baju dinas khusus untuk pegawai honorer di Pemkot Makassar.
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 77 tahun 2019 dan mulai berlaku 1 Januari 2020.
Bila sebelumnya tak ada perbedaan pakaian dinas dengan PNS, kini pegawai honorer dilarang menggunakan PDH warna kecoklatan dan seragam Korpri.
“Itu memang harus beda, masa pegawai kontrak menggunakan (baju yang sama dengan PNS),” katanya.
Dalam Perwali, pegawai honorer hanya boleh menggunakan kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap untuk hari Senin sampai Rabu. Sementara pada hari Kamis dan Jumat wajib mengenakan pakaian batik.
“Tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS. Pelaksanaan aturan merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, seragam dinas bagi pegawai kontrak dilengkapi id card dan lambang Kota Makassar. Dalam regulasi tersebut, pegawai honor juga dilarang menggunakan atribut ASN.
“Kalau dia pegawai honorer berarti tidak pakai Korps Pegawai Negeri (Korpri),” tutur Iqbal.
Menurut Iqbal, pakaian dinas yang berbeda antara pegawai honorer dan PNS juga untuk mendisiplinkan mereka.
(nug-arf)




×


Dewan Dukung Penggunaan Pakaian Dinas Honorer

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar