pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rp35 Juta Upal Asal Jember Gagal Beredar di Sulsel

Tiga Sindikat Pengedar Uang Palsu Ditangkap

SIDRAP, BKM — Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sidrap berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu (upal). Nilai totalnya Rp35 juta. Upal itu pun gagal diedarkan di wilayah Sulsel, khususnya Sidrap dan Wajo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang. Masing-masing Andi Yusri Jamal, dan dua rekannya berinisial HS dan H Ib.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, membenarkan penangkapan ketiga pengedar uang palsu tersebut. Kata dia, ketiganya diamankan di tempat terpisah.
”Kasus ini berawal dari terduga pelaku Andi Yusri yang ditangkap di Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng. Saat itu ia hendak mengelabui korban dengan mentransfer Rp4 juta melalui BRILink pada 11 Desember lalu,” ungkap Budi Wahyono, Kamis (19/12).
Selanjutnya, dari penangkapan Andi Yusri, polisi lalu mengembangkan kasus ini. Dua anggota komplotannya berhasil dibekuk. Pemasok upal berinisial dibekuk 14 Desember di Jalan Abdullah Dg Sirua, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Ia diduga sebagai pemasok upal dari luar Sulawesi Selatan.
Kemudian H Ib diamankan di Kabupaten Barru. Ia diduga sebagai perpanjangan tangan yang bertugas mendistribusikan upal tersebut ke pemesan.
Di hadapan petugas, pelaku H Ib menerangkan bahwa dirinya bersama HS berangkat ke Jember, Jawa Timur, 29 November 2019. Di sana, keduanya bertemu dengan lelaki BA untuk membeli uang palsu.
Saat itu, para pelaku membeli uang palsu sebanyak Rp35 juta dengan harga Rp6,5 juta. Setelah itu, mereka kembali ke Makassar dengan membawa upal untuk diedarkan.
Setelah seminggu tiba di Makassar, H Ib menawarkan upal itu kepada AY. Perbandingannya, Rp20 juta upal ditebus dengan Rp10 juta uang asli.
Setelah keduanya sepakat, mereka bertemu di lokasi pompa bensin di Cilelang, Barru untuk transaksi. AY membeli uang palsu sebesar Rp35 juta. Setelah itu ia bermaksud pulang ke Wajo.
Di tengah perjalanan, tersangka singgah di salah satu BRILink dalam wilayah Kabupaten Sidrap. Kepada pengelola BRILink AY meminta untuk transfer Rp4 juta ke rekening atas nama HS. Setelah proses transfer selesai, AY kemudian menyerahkan uang kepada pengelola BRILink sebesar Rp4 juta.
Namun, upaya memperdayai korban tak berlangsung lancar. Pengelola BRILink menaruh curiga terhadap lembaran Rp100 ribu yang diserahkan kepadanya.
Atas kecurigaan itu, ia lalu menghubungi aparat Polsek Maritengngae. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata uang yang diserahkan tersangka memang palsu. AY kemudian digiring ke mapolsek guna menjalani pemeriksaan intensif.
”Tiga orang tersangka sudah diamankan bersama barang bukti 347 lembar yang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujar Budi Wahyono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terangka dijerat pasal 254 KUHP, juncto pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (ady/rus/c)



×


Rp35 Juta Upal Asal Jember Gagal Beredar di Sulsel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar