MAKASSAR, BKM — Sebanyak 6,3 kg narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan di Lapangan Karebosi, Jalan Ahmad Yani, Kamis (19/12). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar.
Sabu senilai miliaran rupiah itu musnahkan dengan cara diblender. Paket sabu yang sebelumnya dikuasai oleh tujuh orang tersangka dalam kemasan langsung diblender dengan campuran air, selanjutnya diaduk. Setelah hancur kemudian dibuang.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe menjelaskan, sabu seberat 6,3 kg yang dimusnahkan ini terungkap dari dua kasus. Barang haram tersebut dipasok dari Medan.
Pengungkapan pertama berlangsung Sabtu (2/12), berkat kerja sama pihak kepolisian dengan jasa pengiriman. Sabu seberat 1,3 kg yang diamankan, disebutkan milik oleh dua orang tersangka, yakni AT (19) dan AC. Mereka beralamat di Jalan Kakatua Raya.
Selain itu, 5 kg sabu lainnya adalah milik tiga tersangka, yakni SR (35), AA (16), dan AB (24). Salah satu dari mereka, yakni SR kini tinggal nama. Ia tewas ditembak dalam proses penangkapan.
“Satu dari ketiganya meninggal dunia. Ia ditembak lantaran melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Barang bukti yang dikuasai sindikat ini seberat 5 kg. Semuanya sudah dimusnahkan,” jelas Kapolda di sela-sela pemusnahan, kemarin.
Dua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur
Pemusnahan sabu dihadiri Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
Selain jajaran kepolisian, hadir pula Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi, serta Penjabat Wali Kota Iqbal Suhaeb. Turut dimusnahkan barang bukti hasil penindakan Tim Ubur-ubur Satreskoba Polrestabes Makassar di dua kasus besar selama November dan Desember 2019. (ish/rus)

