SIDRAP, BKM — Ratusan orang menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Bank Mandiri Cabang Sidrap, Senin, (6/1) sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka menuntut agar uang milik nasabah atas nama H Podda sebesar Rp2 miliar segera dikembalikan.
Di sela-sela aksi yang diwarnai pembakaran ban bekas itu, para pendemo berteriak menyuarakan ketidakpuasannya. Petugas gabungan TNI-Polri mengawal aksi ini.
H Podda yang berada di tengah-tengah massa, menegaskan tidak akan pulang sebelum ada jawaban dari pihak Bank Mandiri. Ia mengkoordinir langsung massa.
Dalam orasinya, H Podda meminta ketegasan Bank Mandiri untuk memberikan ruang dan transparansi terkait pengembalian uang milik nasabah.
Allin, salah seorang pengunjuk rasa mengatakan, polisi harus menfasilitasi untuk bertemu pihak Bank Mandiri. Ia beralasan, manajemen bank tidak pernah terbuka kepada nasabah. Terutama kepada H Podda yang kehilangan dana kurang lebih Rp2 miliar.
Sementara Andi Samsul Bahri Takko, mengatakan pihak pimpinan Bank Mandiri Cabang Sidrap pernah berjanji untuk mencairkan dana nasaba paling lambat dua bulan ke depan. Namun, sampai sekarang belum juga direalisasikan.
”Jika dalam waktu dua bulan dana ini pencairan belum juga dilakukan, maka kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih besar lagi,” cetusnya.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, mengatakan bahwa dari pertemuan antara pengunjuk rasa dengan pihak Bank Mandiri, disepakati akan dilakukan audit uang nasabah satu bulan ke depan.
“Nanti ada informasi aktual tentang pengembalian uang nasabah yang diduga hilang. Bank Mandiri Cabang Sidrap akan melakukan transaksi pencairan terhadap nasabah,” ujarnya.
Terkait persoalan itu, pihak Bank Mandiri belum bersedia berkomentar lebih jauh. Seperti yang dilakukan Area Head Bank Mandiri Pare-pare Hari N Sujiono. “Masih menunggu report dari Sidrap,” katanya, kemarin.
Pimpinan Bank Mandiri Sidrap Sainal Arifin, juga belum memberikan penjelasan resmi terkail hal tersebut. ”Pihak kami terlebih dahulu akan melakukan verifikasi terhadap dana istri H Podda, kira-kira satu hingga dua bulan. Setelah itu, menunggu informasi selanjutnya dari pusat,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah di Bank Mandiri Sidrap telah menyeret satu orang tersangka, yakni Rosni Dewi Puspitasari (32). Akhir Oktober 2019 lalu, penyidik Satreskrim Polres Sidrap resmi melimpahkan tahap dua berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pegawai Asuransi Mandiri AXA itu ke kejaksaan setempat. (ady/rus/c)
Bank Mandiri Sidrap Didemo Nasabah
Desak Pengembalian Uang Rp2 Miliar
×

