MAKASSAR, BKM — Beberapa pria berkemeja lengan panjang warna putih dan berdasi turun dari sebuah mobil. Mereka menuju rumah di Blok B nomor 2 Kompleks Perumahan Citra Elok, Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala. Mereka adalah penyidik dari Polsek Manggala.
Tak lama kemudian menyusul diturunkan seorang pria berkepala plontos. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Di bagian depan kiri tertulis 04. Beberapa orang polisi berseragam lengkap tampak mengawalnya. Warga sekitar pun ramai berdatangan.
Belakangan diketahui petugas kepolisian tengah menggelar rekontruksi. Di dalam rumah yang didatangi polisi, beberapa waktu lalu terjadi kasus pembunuhan. Korbannya adalah Asmaul Husna, seorang mahasiswai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Wanita usia 21 tahun itu meregang nyawa di tangan kekasihnya sendiri, A Ridhayatul Khaer (21) alias Rido. Ia tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN.
Rekonstruksi berlangsung kurang lebih sejam. Disaksikan oleh dua orang saksi serta warga setempat. Kapolsek Manggala Kompol Hasniati memimpin jalannya rekonstruksi ini.
”Ada dua orang saksi yang dihadirkan, yakni Satriani dan Nunu. Mereka merupakan kerabat korban yang tinggal bersama,” ujar Kompol Hasniati, kemarin.
Tercatat ada 28 adegan yang diperagakan tersangka. Rangkaian itu merupakan kejadian yang nyata sesuai pengakuan Ridho kepada penyidik. Pada adegan ke 15, tersangka memeragakan cara menghabisi nyawa korbannya. Tidak ditemukan fakta baru dalam proses rekonstruksi.
Peristiwa tragis ini bermula ketika tersangka membekap pacarnya. Selanjutnya mengecek kondisinya. Ternyata korban masih hidup. Ia lalu ke ruang dapur mengambil pisau. Setelah itu menusuk leher Asmaul Husnul, hingga akhirnya meregang nyawa.
Perwira polisi wanita satu bunga melati di pundaknya ini melanjutkan, bahwa tersangka dalam keterangannya mengaku membunuh korban karena hamil empat bulan. Dia didesak untuk segera menikahi kekasihnya itu.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya membunuh korban karena dituntut untuk menikahi pacarnya yang hamil empat bulan. Dari situlah tersangka emosi hingga menghabisi nyawa korban,” terang Kapolsek.
Saat rekonstruksi berlangsung, seorang wanita bernama Marsini begitu sedih. Perempuan usia 41 tahun ini pun berharap polisi memberikan hukuman yang setimpal terhadap tersangka.
”Saya tante korban. Saya terpukul melihat rekonstruksi ini. Sebagai kerabat, kami meminta petugas kepolisian untuk menjerat tersangka dengan hukuman yang seberat-beratnya,” cetusnya.
Sesaat setelah adegan rekonstruksi selesai, pemeran pengganti korban yang merupakan warga sekitar bernama Sari, tiba-tiba kesurupan dan tak sadarkan diri. Ia sedikit histeris dengan mengucapkan kata-kata seputar kematian Asmaul Husna. ”Nabunuhka tante. Tidak mauki tanggung jawab,” katanya dengan nada tinggi. Polisi yang berada di sekitarnya langsung membawanya keluar.
Hasniati mengatakan, tersangka Ridho dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ish-jun/rus)
Mahasiswi UIN Meregang Nyawa di Adegan 15
×

