MAKASSAR, BKM — Empat kawanan tersangka penyalahgunaan narkotika digulung tim Resimen Mobile (Resmob) Polsek Rappocini. Mereka yang digulung, masing-masing Misbah (26), warga Jalan Monumen Emmy Saelan, Akram Maulana (26). warga BTN Minasa Upa, Firmansyah (25), warga Jalan Tidung 10, serta Yudhistira Chaedir Azis (24), warga Jalan Danau Sentani, Kecamatan Tamalate.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rappocini, Kompol H Ashari, mengatakan, empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu diamankan di tempat berbeda pada Minggu (26/1).
”Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang kuasai keempat tersangka bermula saat pihaknya melaksanakan hunting di wilayah hukumnya. Tepatnya di Jalan Monumen Emmy Saelan. Saat di lokasi itu, dua orang lelaki yang sedang berboncengan menampakkan gelagat mencurigakan, sehingga dihentikan. Ketika pemotor berboncengan itu dihentikan, kemudian dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan di dalam saku kecil jeans sebelah kanan lelaki bernama Misbah berupa satu saset kristal bening diduga sabu. Selanjutnya, kami menggiring keduanya ke Mapolsek Rappocini untuk diperiksa,” jelas Kapolsek.
Dikatakan, tersangka Misbah mengaku bahwa barang haram jenis sabu yang disita itu adalah barang miliknya yang sebelumnya ia kuasai. Dia juga mengaku bahwa dirinya baru saja membeli barang haram itu dari seorang pengedar yang berada di Jalan Tidung.
”Lelaki Misbah mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu sudah empat bulan. Barang haram itu ia beli dari seorang pengedar di Jalan Tidung dengan cara chatingan lewat whatsapp. Nyanyian Misbah kemudian ditindaklanjuti pada Minggu dinihari. Kami menggirngnya dalam pengembangan,” kata Kapolsek.
Hasil proses pengembangan berbuah hasil. Lelaki yang disebutkan adalah pengedar, yakni Yudhistira dan rekannya berhasil dibekuk. Dari tangan lelaki Yudhistira diamankan barang bukti empat saset sabu.
Selanjutnya, mereka digelandang ke Mapolsek Rappocini untuk dimintai keterangan. Menurut penuturan lelaki Yudhistira, barang haram berjumlah empat saset itu adalah barang miliknya yang ia jual. Yudhistira mengakui kalau dirinya hanya sebagai perantara.
”Tersangka Yudhistira mengaku kalau sabu empat saset itu adalah barang miliknya. Ia juga mengaku bahwa dirinya hanya perantara. Dan yang memasok sabu itu adalah lelaki bernama Firman. Dirinya bersama Misbah dan Akram hanya memperoleh dari Firman upah senilai Rp350 ribu,” beber Kapolsek menirukan pengakuan tersangka.
Sementara pengakuan Misbah, lanjut Kapolsek, barang haram itu rencananya diserahkan ke sepupunya berinisial YD yang berdomisili Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso.
”Dari penangkapan keempat tersangka, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang kami sita sedikitnya empat saset serta uang tunai senilai Rp350 ribu, tiga unit ponsel dan satu unit motor. Kasus ini kami serahkan ke Satnarkoba Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ish/mir/c)

