SIDRAP, BKM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap melalui tim unit khususnya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dua warga Pinrang yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ditangkap, Selasa (28/1).
Mereka diciduk bersamaan setelah menawarkan sabu seberat hampir setengah kilo kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya adalah Suardi alias Kepalae (45), berasal Boki, Kelurahan Pammase, Kecamatan Mattiro Deceng, dan Yusuf alias Gapur (36), beralamat Labalakang, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung AKP Andi Sofyan bersama Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap. Keduanya dibekuk di Jalan Alitta-Boki, Kelurahan Pammase, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti satu saset besar yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 428 gram. Selain itu, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J, serta dua unit gawai ikut disita sebagai alat bukti.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasatres Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka. Bermula sekitar pukul 10.00 Wita, polisi menerima informasi dari masyarakat.
Disebutkan bahwa seorang pengedar narkoba berinisial AL sering bertransaksi dengan jumlah besar. Polisi kemudian turun melakukan penyelidikan dan penyamaran. AL kemudian diajak untuk bertransaksi. Petugas lalu memesan barang sebanyak setengah kilo dengan harga Rp340 juta.
”Permintaan itu pun disanggupi AL. Awalnya, ia digiring untuk bertransaksi di Sidrap, tepatnya di Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng,” ujar Andi Sofyan, Selasa (28/1).
Aparat yang sudah janjian dengan pelaku sempat menunggu hampir tiga jam lamanya. Namun pelaku tidak muncul. AL kembali menghubungi pembeli dan mengarahkan transaksi di jalan Alitta-Boki. Di sini, AL menyuruh dua anak buahnya untuk mengantar pesanan itu.
“Pelaku hanya menyuruh anggotanya, yakni Suardi dan Yusuf mengantar pesanan itu. Karena itu kami hanya menangkap mereka. Sementara AL melarikan diri setelah mengetahui anggotanya ditangkap,” jelas Andi Sofyan lagi.
Sebelum dilakukan penangkapan oleh polisi, AL beberapa kali mengalihkan lokasi transaksi, sehingga keberadaannya sulit dideteksi. Ia pun dinyatakan buron.
Dari hasil pemeriksaan Suardi dan Yusuf, mereka mengaku barang yang dibawanya milik KR. Polisi kemudian memasukkan KR dalam daftar buruan.
Terhadap Yusuf dan Suardi yang bertindak sebagai kurir, polisi
menjeratnya dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Mereka disangkakan pasal 112, juncto pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika Golongan 1. (ady/rus/c)
Dua Petani Jadi Kurir Sabu 428 Gram
×

