pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Waria Dibekuk Setelah Buang Sabu

MAKASSAR, BKM — Tiga orang waria masing-masing bernama Zulkifli (25), Adam HN (20), dan Adil (19), tak bisa berkelit di depan aparat kepolisian Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel saat ketiganya terciduk menguasai barang haram narkotika jenis sabu. Selanjutnya, ketiganya digelandang ke Mapolda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan yang dikonfirmasi, Kamis kemarin (29/1), membenarkan penangkapan ketiga orang waria tersebut. Kata dia, penangkapan ketiganya dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel.
”Awalnya Subdit I Ditresnarkoba saat itu menerima informasi, kemudian menindaklanjuti informasi menyebutkan bahwa di Jalan Al-Markaz kerap terjadi transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pada hari Rabu sore (28/1), sekitar pukul 17.00 Wita. Tim Subdit I Ditresnarkoba yang dipimoin Kompol Haris Suling melakukan penyisiran di Jalan Al Markaz dan mendapati dua orang pria mengenakan baju wanita (waria) dengan gelagat mencurigakan yang diduga hendak berpesta sabu,” kata Kombes Pol Hermawan.
Untuk memastikan dugaan itu, tim Subdit I langsung menyergapnya, Mereka pun dibekuk lalu dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu saset sabu seberat 0,33 gram di dalam plastik klip transparan.
Secara terpisah, Kompol Haris Suling yang dihubungi menjelaskan, ketiga waria pinggir kanal itu diamankan lantaran hendak berpesta sabu. Kepada polisi, kata Kompol Haris, keduanya mengakui barang haram yang disita itu sebelumnya ia kuasai adalah barang miliknya. Dan itu mereka peroleh dari rekan sesamanya (waria) bernama Idil.
”Nyayian keduanya pun kami tindaklanjuti hingga pada Kamis (29/1), keduanya kami giring dalam pengembangan penunjukan persembunyian rekannya. Alhasil Idil pun berhasil dibekuk saat tengah berada di sebuah wisma. Kasusnya masih dalam pengembangan lagi karena diduga masih ada keterlibatan rekannya yang lain yang merupakan pemasok dan bandarnya.

Atas perbuatan ketiganya, tegas Kompol Haris, maka yang bersangkutan dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama harus mendekam di bui seumur hidup. (ish/mir/c)



×


Tiga Waria Dibekuk Setelah Buang Sabu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar