MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti (pelimpahan tahap dua) oleh penyidik kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar (Pilwali) 2018.
Dalam kasus TPPU dana hibah pelaksanaan Pilwali 2018, Sabri, selaku mantan Sekretaris KPU Makassar kembali terjerat sebagai tersangka. Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Sulsel, Fadjar, meengatakan, kasus TPPU yang menjerat Sabri, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
”Belum tahap dua. Itu baru rencana tahap dua. Berkas perkaranya sudah lengkap dari penyidik Polda Sulsel. Ini masih kami koordinasikan kapan baru pelimpahannya,” kata Fadjar, Minggu (2/2).
Dalam kasus ini, tambah Fadjar, selama berkas perkara masuk dari penyidik, maka jaksa harus meneliti perkara itu. Jika memenuhi syarat berdasarkan undang-undang yang ada, maka tahap lanjutannya dilimpahkan ke pengadilan.
”Sepanjang berkas perkara masuk, maka tugas jaksa itu meneliti. Kalau memenuhi syarat dan dinyatakan berkas layak, maka segera dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi belum ada jadualnya kapan pelimpahan tersangka dan barang buktinya, karena itu ada di kepolisian,”singkatnya. (arf/mir)
Kejati Sulsel Tunggu Pelimpahan Kasus TPPU Mantan Staf KPU
×

