pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Saksi Mangkir, Sidang Kasus Cek Kosong Tertunda

MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp899 juta yang mendudukkan terdakwa, pengusaha Natalia Fadli, terpaksa harus ditunda. Pasalnya, saksi yang hendak dihadirkan dalam persidangan mangkir dari sidang.
JPU (Jaksa Penuntut Umum), Fatmawati Azis, saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (3/2), mengatakan, saksi yang akan dihadirkan pada persidangan hari ini yakni, Ishak (broker) atau penghubung antara terdakwa dengan korban selaku pelapor.
”Sudah dua kali saksinya mangkir dari sidang,” ujar JPU Fatmawati Azis.
Untuk, pihak JPU kembali akan melakukan pemanggilan terhadap saksi (Ishak), untuk ketiga kalinya. JPU berharap agar saksi mau hadir di persidangan kasus tersebut untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan.
”Rencana sidangnya kita minta ditunda hingga pekan depan,” tandasnya.
Dengan menghadirkan saksi fakta (Ishak) untuk menguatkan peran terdakwa dalam kasus ini. Diketahui sebelumnya, terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan pasal pidana berlapis. Yakni Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mat/mir)



×


Saksi Mangkir, Sidang Kasus Cek Kosong Tertunda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar