MAKASSAR, BKM — Tim Penikam Polrestabes Makassar menyisir Jalan Rappokalling. Dari hasil penyisiran, dua orang remaja masing-masing berinisial DS (18) dan AD (19), diamankan lantaran menguasai barang haram jenis tembakau sintetis sebanyak tiga saset.
Kedua remaja dan barang buktinya itu kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar. Selanjutnya, Tim Penikam menyerahkan penanganannya ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Komandan Tim (Katim) Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arif Muda, mengatakan, dua remaja Rappokalling yang diamankan saat keduanya sedang melakukan transaksi.
”Kami seperti biasanya melakukan patroli. Pada Minggu (8/3), kami sisir Jalan Rappokalling. Saat itu, dua orang pemuda menampakkan gelagat mencurigakan. Sehingga kami menghampirinya. Mereka melihat kami dan langsung ambil langkah seribu. Sehingga kejar-kejaran pun berlangsung. Alhasil, keduanya berhasil kami amankan. Salah satunya hendak mengelabui kami dengan cara melempar barang buktinya ke dalam rumah. Namun aksinya pun terlihat,” kata Ipda Arif Muda, Senin (9/3)
.
Barang bukti yang dikuasai tersangka berupa tembakau sintetis, kini diamankan setelah dilakukan pencarian di rumah tersangka. Dimana sebelumnya, barang bukti itu ia buang saat kejar-kejaran berlangsung.
”Selain barang bukti tiga saset tembakau sintetis diamankan, ada pula ditemukan di rumah tersangka berupa alat isap sabu. Ketika tersangka ditanya ia berkelit. Meski begitu, karena kuat dugaan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sehingga diamankan,” terang Ipda Arif Muda.
Menurut perwira polisi ini, modus operandi tersangka melakukan transaksi terbilang cukup lihai. Mereka menempelkan barang bukti jenis tembakau sintetis itu di jalan yang sudah diberi tahu titiknya ke pembelinya.
”Makanya, ketika kami mengejar tersangka, saat itu pembelinya berhasil kabur dengan caranya transaksi begitu lihai. Meski begitu, kasusnya dalam pengembangan untuk diketahui pemasok dan pengguna yang kerap membeli kepada tersangka,” tandasnya. (ish/mir/b)

