MAKASSAR, BKM — Fahmi (31), warga Jalan RSI Faisal, seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Tamalate, pada Selasa malam (7/4), dibekuk anggota Polsek Tamalate di Jalan RSI Faisal.
Karena sehari sebelumnya atau pada Senin malam (6/4) sekitar pukul 21.00 Wita, Fahmi telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Sporti warna kuning dengan nomor polisi DD 2625 QY, milik Rika (30).
Motor itu sedang diparkir Rika di depan rumahnya Jalan Dg Ngadde. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tamalate dengan dasar laporan pengaduan nomor: Aduan/343/IV/2020/Polsek Tamalate, tanggal 6 April 2020.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edi Supriadi Idrus melalui Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Ramli JR, mengemukakan, penangkapan tersangka setelah adanya laporan pengaduan tentang terjadinya pencurian sepeda motor di Jalan Dg Ngadde.
Anggota Polsek Tamalate kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Abdul Latif. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi kalau terduga pelaku tersebut berada di Jalan Faisal.
Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Tamalate bergerak cepat menuju alamat yang dimaksud. Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Tamalate untuk dilakukan interogasi.
Dalam interogasi tersebut, terduga pelaku Fahmi mengaku dan membenarkan kalau pada Senin tanggal 6 April 2020 sekitar pukul 21.30 wita telah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Sporty tersebut yang terparkir di lorong masuk rumah korban.
Kemudian pelaku membawa motor tersebut ke rumah susun sewa (Rusunawa) di Jalan Rajawali. Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Tamalate mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian ke Poksek Tamalate dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. (jul/mir)
Curi Motor di Jalan Dg Ngadde
×

