pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pasar dan Toko Sembako tak Ditutup

NA: Butuh Satu Minggu untuk Sosialisasi PSBB di Makassar

MAKASSAR, BKM — Menteri Kesehatan RI Terawan Putranto menyetujui usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Penetapannya dituangkan melalui surat keputusan nomor: HK.01.07/MENKES/257/2020.
Persetujuan menteri ini tergolong cepat prosesnya. Pasalnya, surat ajuan penerapan PSBB diusulkan Penjabat Wali Kota Makassar HM Iqbal Suhaeb ke Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah pada, Selasa (14/4).
Surat itu kemudian diteruskan gubernur ke Kementerian Kesehatan, Rabu (15/4). Hanya berselang sehari, yakni Kamis (16/4), pengajuan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Menkes. Menyusul terbitnya SK tersebut, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah meminta kepada pj wali kota agar segera menyusun dan menerbitkan peraturan wali kota (perwali). Mengingat, PSBB tersebut tidak bisa sertamerta diberlakukan.
“Dalam perwali diatur apa yang boleh dan tidak boleh. Apa yang menjadi penekanan dalam aturan ini,” kata Nurdin Abdullah, Kamis (16/4).
Ia mengungkapkan, aturan yang akan diberlakukan terkait dengan penegakan hukum. Sehingga, membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk sosialisasi ke masyarakat.
“Kita butuh satu minggu sosialisasi, baru kita tentukan kapan kita mulai. Supaya semua disiplin menjalankan. Jangan sampai ada diisolasi, yang lain tetap berkeliaran,” terangnya.
Khusus yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), harus dipastikan sudah dalam karantina. Setelah itu, kata Nurdin Abdullah, baru mengatur daerah-daerah baru yang terpapar covid-19.
“Intinya, perwali ini harus disusun, apa yang boleh dan tidak boleh. Ekonomi kita jangan sampai mati,” tegasnya.
Nurdin juga menjelaskan, nantinya akan ada wilayah tertentu yang akan dipetakan menjadi episentrum penularan virus. Selain itu, masyarakat harus dipastikan telah memiliki logistik yang cukup untuk menghadapi PSBB ini.
“Kita lagi bicarakan ini. Kita akan melokalisir sumber-sumber orang yang akan menularkan. Nanti wajib bagi masyarakat menggunakan masker, khususnya Makassar. Bagi yang tidak punya masker, pemprov sudah mencetak 30 ribu masker,” ungkap Nurdin.
Namun pemerintah, dikatakan Nurdin, tidak akan melarang orang bepergian. Selama ia pergi ke tempat-tempat perbelanjaan untuk memenuhi kebutuhan logistiknya. Kecuali masyarakat yang dinyatakan ODP.
“Kita tidak larang orang ke pasar, tempat perbelanjaan, apotek, bagi yang tidak masuk dalam isolasi wilayah. Kalau yang masuk isolasi wilayah, dia ODP. ODP tidak boleh,” jelasnya.
Untuk saat ini, pemerintah provinsi baru akan fokus terlebih dahulu penerapan PSBB di Makassar. Karena daerah ini merupakan wilayah pusat penularan virus. Sementara untuk Gowa dan Maros, Nurdin mengaku belum memfokuskan ke sana. Namun ia tetap berharap kepada pemerintah kabupaten Gowa dan Maros untuk tetap melakukan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus ini.
“Kita lakukan di Makassar sebagai pusat penularan. Kita fokus Makassar dulu. Kita juga tetap harap Gowa bisa dilakukan langkah-langkah agar tidak bertambah yang positif di sana, termasuk Maros,” tutupnya.

Jangan Panic Buying

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb pun langsung gerak cepat melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. Mulai seluruh OPD lingkup Pemkot Makassar, aparat kepolisian dan TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, dan lainnya.
Menurut Iqbal, PSBB ini akan diterapkan di seluruh Kota Makassar. Sebenarnya dia juga berharap agar penerapan ini bisa terintegrasi dan bersamaan dilakukan di wilayah sekitar atau perbatasan Makassar seperti Kabupaten Gowa dan Maros. Alasannya, karena wilayah tiu menjadi bagian yang satu kesatuan.
“Karena kan sebagian besar orang yang kerja di Kota Makassar sebenarnya tinggalnya di Gowa sama Maros. Untuk itu paling bagus sebenarnya kalau sebagai satu kesatuan,” ujar Iqbal, kemarin.
Ketika penerapan PSBB nanti resmi diberlakukan, ungkap mantan kepala Balitbangda Sulsel itu, maka pemerintah bersama aparat keamanan sudah bisa mengambil langkah tegas dan represif untuk penerapan social dan physical distancing.
“Penerapan PSBB kan dasar hukumnya kuat, sehingga aparat bisa lebih tegas melakukan tindakan bagi yang melanggar aturan,” jelasnya.
Selain melakukan social dan physical distancing yang lebih ketat, aktifitas dan kegiatan masyarakat pun dibatasi. Bahkan ada yang tidak boleh dilakukan.
Kendati dalam status PSBB, menurut Iqbal, tak ada pelarangan bagi warga untuk masuk maupun keluar Makassar. Hanya sebatas pembatasan.
“Tapi ada aturan yang diberlakukan. Misalnya kalau ada mobil yang kapastitas standarnya itu enam orang, ya tentu karena dia 3 baris selanjutnya ya cuma 3 orang saja,” kata Iqbal memberi contoh.
Begitu juga bagi yang mengendarai sepeda motor, yang tadinya bisa berboncengan, dengan penerapan PSBB, tidak boleh lagi. Selain itu, jika keluar rumah, masyarakat wajib mengenakan masker.
Iqbal mengatakan, penerapan PSBB itu akan dilaksanakan secepatnya. Diapun langsung menggelar rapat dengan Forkopimda Kamis malam (16/4) untuk meminta persetujuan dan kesepakatan dimulainya PSBB. Namun besar kemungkinan, mulai akan diberlakukan besok, Sabtu (18/4).
“Kami harus memutuskan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rencana kami akan rapat nanti malam (Kamis malam), untuk sekaligus memutuskannya. Sebab ini bukan sesuatu yang sederhana, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.
Dia menekankan ke masyarakat agar tidak perlu khawatir sehingga melakukan panic buying karena selama pemberlakuan PSBB. Tidak ada penutupan pasar maupun toko sembako. “Itu menjadi bagian yang dikecualikan untuk tetap buka. Jadi, warga jangan panic buying,” tandasnya. (nug-rhm)




×


Pasar dan Toko Sembako tak Ditutup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar