MAKASSAR,BKM — Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel kini bernapas lega. Majelis Hakim Tipikor Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi komersialisasi, gedung PWI Sulsel.
Ketua majelis hakim Tipikor MA Krisna Harahap, dalam petikan putusannya menyatakan menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Secara keseluruhan. Dengan amar menguatkan putusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Makassar, yang menyatakan jika terdakwa Zugito tidak terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan.
Zugito dalam kasus ini divonis bebas murni (visprak), karena tidak terbukti secara meyakinkan bersalah, secara primair dan subsidaer oleh majelis hakim Tipikor Makassar.
Faisal Silennang selaku kuasa hukum Zugito, mengaku bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut melalui penelusuran perkara di website resmi MA.
“Ternyata upaya kasasi JPU Kejati Sulsel ditolak Mahkamah Agung. Saya dapat itu melalui penelusuran di web MA lewat sistem informasi (SIPP),” ujar pengacara yang akrab disapa Ical ini, Kamis (23/4).
Kata dia, Zugito yang pernah menjadi ketua PWI Sulsel periode 2010-2015, sudah cukup jelas divonis bebas visprak dalam sidang tingkat pertama di PN Makassar. Hanya saja, karena JPU perkara ini tidak puas maka mereka mengajukan kasasi.
“Saya pikir dengan ditolaknya kasasi JPU ini, makin memperkuat fakta bahwa segala tuduhan JPU tidak terbukti,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Idil, mengaku baru mengetahui putusan tersebut. “Saya baru tahu kalau sudah ada putusannya keluar,” ujarnya.
Hanya saja, menurut Idil, sejauh ini pihak JPU belum menerima salinan putusan perkara tersebut. “Sejauh ini kita belum terima salinan putusannya dari Mahkamah Agung,” pungkasnya. (mat)
Hakim MA Tolak Kasasi Jaksa, Zugito Divonis Bebas
×

