pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelaku Curanmor dan Jambret Gawai Didor

MAKASSAR, BKM — Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan jambret di wilayah hukum Polsek Tamalate, bernama M Iqbal alias Iqbal (27), Jumat dinihari (24/4), ditangkap anggota Resmob Polsek Tamalate di depan rumahnya, Jalan Tanggul Patompo.
Anggota kemudian mengembangkan keterangannya mencari barang bukti dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP H Ramli JR didampingi Panit II Reskrim, Ipda Abd Latif. Saat tiba di TKP, terduga pelaku diturunkan dari mobil.
Namun dia berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Sehingga anggota melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Tapi terduga pelaku tidak mengindahkan. Sehingga betis sebelah kanannya didor dengan timah panas kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.
Terduga pelaku didor karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Kasman (23) di Jalan Muh Tahir, dan mencuri motor milik Kahar (22) di Jalan Gunung Rinjani.
Barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah, dan mengamankan satu bilah badik.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi, mengemukakan, tersangka ditangkap berawal dari anggota Resmob Tamalate yang mendapat laporan pengaduan tentang terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Tamalate.
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa diduga pelaku Iqbal sedang berada di rumahnya  di Jalan Tanggul Patompo kemudian anggota Resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP H Ramli JR didampingi Panit II Reskrim Ipda Abd Latif langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta sebilah badik yang disimpan di balik bajunya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tamalate untuk dilakukan interogasi dan menjalani proses. Hasil interogasi terduga pelaku, Iqbal, mengakui perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih di Jalan Muh Tahir yang telah dijual kepada penadah berinisial As yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Maret 2020, tersangka juga mencuri motor merek Yamaha Mio Sporty warna merah di Jalan Dg Tata bersama temannya bernisial IC yang masih dalam DPO. Sedangkan dalam kasus jambret mengambil satu unit gawai atau HP merek Samsung J2 warna gold dan dijual kepada Adi seharga Rp150.000, kemudian satu unit gawai Samsung Grand warna putih dan diambil IC yang kini masih DPO.
Selanjutnya, pelaku Iqbal dibawa untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan penunjukan TKP. Namun saat tersangka Iqbal diturunkan dari mobil untuk pencarian barang bukti, pelaku memberontak melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan oleh pelaku. Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan atau mendor dengan timah panas yang mengenai betis pelaku.
Tindakan ini dilakukan petugas untuk melumpuhkan kemudian pelaku terjatuh dan mengalami luka tembak satu kali pada betis kaki kanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis. (jul/mir)



×


Pelaku Curanmor dan Jambret Gawai Didor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar