pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Cuti Melahirkan dan Keluarga Meninggal

Pemkot Larang ASN dan PPPK Cuti Mudik Idul Fitri

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya. Khususnya jika cuti tersebut untuk mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

Penegasan itu dilakukan pemkot menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenaPAN-RB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kita sudah terima, dan memang ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Apalagi mudik, tidak boleh,” ujar Basri Rakhman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Minggu (3/5).
Pemberitahuan ini, lanjut Basri, akan disampaikan secara menyeluruh dalam waktu dekat. “Belum dibuatkan surat edaran, namun kita akan sampaikan dalam waktu dekat ini,” tuturnya.
Meski demikian, lanjutnya, ada pengecualian bagi ASN yang hendak mengajukan cuti kerja. Yakni bagi ASN yang berada pada situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.
“Cuti karena alasan penting diberikan bila ada anggota keluarga inti atau ASN yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit,” bebernya.
Sebelumnya, Kemenpan-RB menerapkan kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020, merupakan revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPK instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti sekaligus memastikan ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah dan/atau mudik. Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi. Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat.
“Ya, kalau ada melanggar hukumannya pasti kena sanksi indisipliner ASN, hukuman bagi yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Viris Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat. Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN. (rhm)




×


Cuti Melahirkan dan Keluarga Meninggal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar