BANTAENG, BKM — Pemeriksaan secara maraton dilakukan penyidik kepolisian terhadap sembilan orang yang diamankan terkait pembantaian atas Rosmini (18) binti Darwis. Hasilnya, polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing Rh bin Darwis (30) dan Su bin Darwis (20). Kedua pria tersebut merupakan kakak kandung korban.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri melalui Paur Humas Aipda Sandri, mengatakan penangan kasus ini melibatkan psikiater RSUD Prof Anwar Makkatutu, dr Iman Subekti.
Dijelaskan kapolres, pada Senin (11/5), selain memeriksa kondisi kejiwaan kedua tersangka, penyidik bersama tim psikiater juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya. Yakni ayah, ibu, dan lima kakak korban.
Kedua tersangka dijerat berlapis, yakni pasal 80 Ayat (3), pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUH Pidana.
Dikatakan Sandri, tujuh dari sembilan orang yang sebelumnya diamankan dari lokasi kejadian, masih berada di mapolres tapi bukan sebagai tahanan. Mereka ditempatkan di salah satu ruangan khusus guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Rudi yang turut mengevakuasi mayat korban di TKP, di kamar tersebut terdapat beberapa benda yang diduga peralatan ritual. Di antaranya, ranjang kecil kira-kira berukuran 50 x 75 cm yang ditutupi kain. “Saya tidak tahu pasti. Yang saya lihat ada patturioloang (semacam tempat tidur kecil ditutupi kain),” ujarnya.
Tragedi pembunuhan Rosmini berlangsung di rumah orangtuanya di Dusun Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (9/5) pukul 10.00 Wita. Korban yang masih berusia 18 tahunn meregang nyawa di tangan kedua kakak kandungnya dengan kondisi mengenaskan.
Sembilan orang yang diamankan terkait peristiwa ini, yakni dua orang laki-laki masing-masing Dw (50) dan RD (30). Yang lainnya adalah perempuan, masing-masing An (50), Hd (28), Nd (20), SD (14), Aj (40), dan Ra (24).
Dw dan An adalah merupakan ayah dan ibu kandung korban. Sisanya adalah saudara kandung dan kakak ipar Rosmini. Korban yang menemui ajal masih duduk di bangku kelas XII Madrasah Aliah (MA). (wam/c)
Dua Kakak Jadi Tersangka Pembunuhan Adiknya
×

