MAKASSAR, BKM — Masa tugas HM Iqbal S Suaeb sebagai penjabat wali kota Makassar berakhir hari ini, Rabu (13/5). Pengabdiannya untuk memimpin kota ini sudah cukup setahun, sesuai surat tugas yang diberikan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.
Walau sudah sampai di akhir tugas, hingga Selasa petang (12/5), belum ada tanda-tanda akan dilakukan pergantian terhadap Iqbal. Begitu pula perpanjangan surat tugas dari gubernur.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel Hasan Basri Ambarala, mengatakan hingga berita ini ditulis masih menunggu SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika SK belum tiba hingga berakhirnya masa jabatan penjabat wali kota Makassar, maka akan ditunjuk pelaksana harian (plh).
“Masih tunggu sampai malam ini (tadi malam). Kalau belum ada SK Mendagri, berarti untuk sementara plh dulu yang ditunjuk,” kata Ambarala.
Pemprov Sulsel, dikatakamnya akan mengambil kebijakan untuk menempatkan sekretaris kota Makassar sebagai pelaksana harian (plh) ”Sudah berakhir, harus ada SK baru lagi. Kami masih menunggu. Kita persiapkan plh kalau belum sampai. Yang namanya namanya pemerintahan tidak boleh terjadi kekosongan jabatan. Tidak boleh vakum,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memastikan akan mengganti penjabat wali kota. Walaupun begitu, Nurdin belum bisa memastikan kapan pergantian dilakukan.
Ia hanya mengatakan, Iqbal akan diganti paling cepat sebelum Idul Fitri tiba. “Tunggu saja, bisa jadi (setelah lebaran). Bisa juga sebelum lebaran. Tunggu saja yah,” katanya.
Dihubungi terpisah, pakar kebijakan publik Politeknik STIA LAN Makassar Dr Alam Tauhid Syukur, mengemukakan bahwa berdasarkan surat tugas yang telah berakhir, berarti jabatan wali kota kini demisioner. Hanya saja, dia mengingatkan kalau pemerintahan tidak boleh mengalami kekosongan.
”Seharusnya Pemprov Sulsel sebagai wakil pemerintah pusat di daerah segera menerbitkan surat tugas yang baru. Apakah kepada penjabat wali kota yang lama, atau menunjuk penjabat yang baru,” ujarnya melalui telepon selular, kemarin.
Namun, lanjut Alam Tauhid, ada opsi lain yang bisa ditempuh. Karena kasipnya waktu dalam proses penetapan penjabat wali kota yang baru, gubernur bisa langsung menunjuk sekretaris kota (sekkot) sebagai pejabat sementara sebelum terbitnya surat tugas bagi penjabat wali kota yang baru.
”Jadi bisa berdasarkan surat tugas penjabat wali kota yang lama diperpanjang untuk ditunjuk kembali. Atau menunjuk penjabat wali kota yang baru,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin, menegaskan bahwa pemprov seharusnya segera mengambil sikap apakah melakukan pergantian penjabat wali kota atau memperpanjang masa tugasnya.
“Saya kira akan tetap ada penggantian penjabat wali kota Makassar, Karena dalam sebuah pemerintahan tidak boleh ada kevakuman, walaupun itu hanya satu hari,” ujar legislator Partai Gerindra Sulsel ini.
Politisi Partai Nasdem yang juga wakil ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, mengatakan bahwa semua harus mengikuti aturan. Kalau memang masa tugasnya sudah berakhir, harus segera dilakukan proses.
”Mendagri dan gubernur tentu sudah memikirkan yang terbaik untuk warga Kota Makassar. Karena itu kita tunggu saja, agar siapa pun penjabat wali kota kita bersama-sama membantu untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.
Tak Terpengaruh
Kendati masa tugasnya segera berakhir, Iqbal terlihat tetap santai dan terkesan tidak terlalu terpengaruh dengan hal itu. Ia bahkan terlihat bersemangat memanfaatkan waktu yang tersisa.
Sepanjang hari pada Selasa (12/5), mantan kepala Balitbangda Sulsel itu melakukan sejumlah aktifitas. Di antaranya memantau pelaksanaan rapid test di beberapa titik, utamanya pada sejumlah pasar. Selain itu, mengunjungi posko penanganan covid-19, dan menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Makassar.
Ketika disinggung soal pergantian dirinya karena masa jabatan akan berakhir, Iqbal mengatakan, semuanya diserahkan ke Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah sebagai atasannya.
“Janganmi tanya saya. Karena saya cuma melaksanakan perintah. Yang jelas, apapun yang menjadi keputusan Bapak Gubernur, itulah yang akan dilaksanakan,” ujarnya.
Jika memang dirinya tidak lagi diamanahkan sebagai penjabat wali kota Makassar, otomatis dia akan kembali ke Pemprov Sulsel untuk mengabdi.
Saat ini, Iqbal tercatat sebagai salah satu staf ahli di lingkup Pemprov Sulsel pascadimutasi dari kepala Balitbangda yang melebur dengan Bappeda.
Diketahui ada tiga nama calon penjabat wali kota Makassar yang diusulkan ke Kemendagri. Yakni Kepala Bapelitbangda Sulsel Yusran Yusuf, Kepala Dinas PU Bina Marga Sulsel Rudy Djamaluddin, dan Kepala Dinas Pariwisata Sulsel Denny Irawan. (nug-rhm)

