GOWA, BKM — Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengakui masih banyaknya ditemukan warga yang melakukan aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena itu, pihak kepolisian bersama TNI dan Satpol PP tidak akan menurunkan intensitas patrolinya. Sebaliknya, dengan adanya pelanggaran ini tindakan petugas akan semakin tegas.
“Seluruh toko dan tempat usaha yang tidak memiliki izin beraktivitas sesuai aturan PSBB akan kami tindak tegas mulai sekarang,” kata AKBP Boy Samola, Selasa pagi (12/5).
Boy menambahkan, mulai Senin (11/5) setiap warga diwajibkan menggunakan sarung tangan. “Sekarang sarung tangan wajib digunakan oleh setiap warga. Saya kembali tegaskan kepada lapisan masyarakat, baik warga Gowa maupun yang akan melintas ke Gowa agar dapat mengikuti aturan PSBB yang telah ditetapkan. Bila ditemukan melanggar, akan dialihkan ke tempat asal mereka, ” tandas kapolres.
Pascapemberlakuan PSBB sejak Senin (4/5), jajaran Polres Gowa melalui Tim Patroli Skala Besar TNI, Polri dan Satpol PP telah mengamankan sebanyak 898 orang warga yang melakukan pelanggaran. Mereka tidak menggunakan alat pelindung diri saat beraktivitas. Berkerumun hingga keluyuran di tengah malam. Bahkan ada di antaranya yang diciduk saat mengadu ayam dan minum miras jenis tuak.
Selain mengamankan ratusan orang, terdapat pula puluhan sepeda motor yang digunakan dan satu arena sabung ayam ikut dibawa ke Mapolres Gowa.
Umumnya warga yang melakukan pelanggaran ini didominasi kalangan pemuda. Ada pula wanita dan anak-anak yang juga ikut diangkut ke mapolres saat beraktivitas di malam hari.
“Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian kepada warga yang melanggar sejak awal pemberlakukan PSBB, yakni pembinaan dengan arahan, berolahraga, penindakan dengan secara lisan maupun tertulis hingga pemeriksaan suhu badan dan rapid test,” ucap Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
Selain itu, juga dilakukan pemberian masker secara cuma-cuma kepada para pemuda dan warga yang melintas di Gowa.
Berdasarkan data, dari 898 pemuda yang diamankan, kebanyakan berasal dari Kecamatan Somba Opu dan Pallangga. Disusul beberapa kecamatan lainnya yang berada di wilayah dataran rendah di Kabupaten Gowa.
Adapun jumlah penindakan yang dilakukan Satgas Gakkum Polres Gowa dalam kurun waktu tujuh hari pelaksanaan PSBB di Gowa, yakni penindakan secara lisan sebanyak 421 kali. Kemudian penindakan secara tertulis sebanyak 477 kali. Bahkan dua kasus pidana dengan dua pelaku telah berproses hukum. Masing-masing dalam kasus penganiayaan terhadap petugas PSBB di pos covid-19 di patung badik, serta pengrusakan portal milik warga di Bontonompo. (sar)
PSBB di Gowa Wajibkan Pakai Sarung Tangan
×

