SIDRAP, BKM — Motif berlatar belakang cemburu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi terhadap Nurlia alias Lia binti Lasinring (50), warga Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Lia ditersangkakan dalam kasus pembunuhan seorang anak berumur 5 tahun bernama Muh Haikal Ananda Saputra. Korban ditemukan tewas mengapung tanpa kepala di saluran irigasi dalam wilayah Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (31/3) lalu.
Untuk melengkapi pemeriksaan BAP tersangka, penyidik Satuan Reskrim Polres Sidrap menggelar rekonstruksi, Rabu (13/5). Hanya saja, reka adegan itu tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Pinrang dan Sidrap. Melainkan di depan Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Alasan penyidik, selain karena sosial distancing atau pembatasan aktifitas orang banyak karena pandemi wabah covid-19, juga alasan keamanan. Dikhawatirkan akan muncul amarah dari keluarga korban..
Dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan Lia. Tersangka pembunuhan ini sekaligus merupakan ibu tiri korban Muh Haikal.
Selain itu, juga dihadirkan saksi-saksi. Salah satunya ayah korban Angga Sompa yang tak lain suami tersangka Lia.
Sedikitnya ada 16 adegan dalam rekon pembunuhan itu. Terungkap sejumlah fakta, pembunuhan dilakukan karena cemburu.
Reka adegan dimulai dari penculikan di rumah korban BTN Veteran Lappa-lappae, Kecamatan Suppa, Pinrang hingga tersangka membuangnya di saluran irigasi. Lia melakukan perbuatannya seorang diri.
Selain pembunuhan, tersangka juga dijerat pasal pencurian barang milik suaminya. Masing-masing satu buah gawai, SIM serta STNK mobil Suzuki Futura. Namun, barang tersebut telah dihilangkan oleh tersangka dengan cara membakarnya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika memimpin rekontruksi, bersama KBO Reskrim Polres Sidrap Iptu Muh Saad.
Benny Pornika mengatakan, motif utama pembunuhan itu adalah cemburu.
“Pelaku cemburu terhadap anak tirinya karena korban lebih disayang oleh suaminya dibanding yang lain,” kata AKP Benny, kemarin.
Dijelaskan, pelaku adalah istri pertama dan memiliki dua orang anak. Lia lalu bercerai dengan Angga Sompa sekitar tahun 2002. Mereka kemudian rujuk kembali di tahun 2019.
Pelaku marah kepada suaminya, karena menganggap hanya korban Muh Haikal yang disayang. Haikal merupakan anak dari istri keempat Angga bernama Uci.
Lia bercerita jujur, jika dirinya sakit hati terhadap Angga alias La Sompe karena tidak pernah lagi memperhatikan dirinya bersama dua anak kandungnya. Selama jadi istri pertama, Lia mengaku tak pernah lagi diperhatikan kebutuhan nafkah lahir dan batin. Ayah korban lebih memilih memperhatikan Uci, sehingga memicu kecemburuan pelaku untuk membalas dendam sakit hatinya.
“Saya dan anak saya tidak pernah diperhatikan. Hanya anaknya itu (Haikal) yang disayang. Makanya saya sakit hati sekali,” aku Lia saat menjelaskan alasannya membunuh korban.
Namun, apapun alasannya, polisi tetap memproses hukum pelaku sesuai laporan polisi ayah korban Nomor:LP/13/IV/2020/PSSL/RES. PINRANG/SEK.SUPPA tertanggal 20 April 2020, tentang tindak pidana penculikan. Juga laporan polisi penemuan mayat nomor: LPA/16/IV/2020/RES. SIDRAP/SEK.MRT tertanggal 30 April 2020.
Dalam keterangannya di BAP, Lia menerangkan mengakui melakukan penculikan terhadap korban Haikal pada subuh hari. Awalnya ia masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang sementara direnovasi di Pinrang.
Selanjutnya, pelaku menuju ke kamar korban. Selanjutnya mengambil gawai dan sebuah tas kecil yang berisi STNK dan SIM atas nama Angga Sompe.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian menggendong korban yang dalam keadaan masih tertidur keluar rumah. Kemudian membawa menuju sepeda motor matik yang digunakan pelaku.
Saat itu, posisi korban berdiri di atas motor bagian depan. Tubuh mungilnya dijepit kedua kaki tersangka. Di tengah perjalanan, korban lalu terbangun. Pelaku mengarah pulang ke rumahnya melalui jalan poros Pinrang-Parepare dan tembus di Kabupaten Sidrap.
Korban kemudian dibawa ke sebuah jembatan yang terletak di Kampung Tangkoli, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Selanjutnya Haikal diturunkan dari motor, lalu dituntun berjalan oleh pelaku menuju arah tengah jembatan. Saat korban melihat ke bawah, ketika itulah petaka maut terjadi.
Kemudian pelaku mendorong korban ke sungai dan membiarkan hanyut. Setelah itu Lia meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya.
Selang 10 hari, pelaku mendapat informasi dari saudara tentang adanya penemuan mayat anak kecil yang hanya di Sungai Galung Aserae, Kelurahan Lakessi. Kondisinya sangat mengenaskan dan sudah tak bernyawa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lia dijerat pasal berlapis. Masing-masing tindak pidana penculikan anak sebagaimana diatur dalam pasal 83 Undang-Undang 23 tahun 2002, Pasal 328 KUHPidana, dan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362-367 KHUPidana, serta pembunuhan berencana pada pasal 340 KHUP dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup.
Keluarga Mengamuk
Pelaksanaan rekonstruksi di Mapolres Sidrap, kemarin diwarnai kericuhan. Salah seorang keluarga korban pembunuhan bernama Monika mengamuk. Kejadian itu berlangsung ketika tersangka memeragakan adegan 13.
Dalam adegan itu, tersangka sengaja datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene’ Mallomo untuk melihat jenazah korban yang ditemukan di saluran irigasi. Monika marah-marah dan berteriak agar pelaku dihukum mati. Dia juga berusaha menyerang dan hendak menghakimi pelaku.
Petugas langsung menenangkannya, dan meminta kepada keluarga korban menahan diri serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Sementara Lia langsung diamankan dan dibawa masuk ke mapolres.
Monika merasa dibohongi kalau bukan pelaku yang mengambil korban dari dalam rumah. “Saat kami mencari korban, dia selalu menyangkal kalau bukan dirinya yang membawa anak itu. Hukum mati saja,” kesalnya. (ady/b)

