MAKASSAR, BKM — Sebanyak 7.272 jamaah calon haji asal Sulsel batal ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini. Hal ini merujuk pada penegasan Menteri Agama Fachrul Razi yang memastikan pembatalan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi covid-19 yang belum usai.
Dikutip dari website Kementerian Agama, Menag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Menag menegaskan, sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulsel Anwar Abubakar mengatakan, bukan hanya ribuan calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini. Dampaknya juga pasti akan dirasakan pada mundurnya daftar tunggu keberangkatan untuk setahun ke depan. “Kami harap jamaah memahami kondisi ini,” ungkapnya.
Abubakar menambahkan, pembatalan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh kategori. Yaitu ibadah haji reguler dan haji khusus.
Terkait hal ini, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, memberikan tanggapan. Baginya, apa yang diputuskan oleh Menteri Agama telah melalui pertimbangan untuk kepentingan semua pihak.
“Ibadah haji itu sangat penting, wajib bagi umat Islam yang mampu. Tetapi dalam kondisi ini, saya kira kita tidak boleh memaksakan kehendak. Apalagi Arab Saudi, di Mekkah dan Madinah itu tempat suci, kita memaklumi,” ujarnya, kemarin.
Kondisi yang terjadi di tengah pandemi ini memang tidak menyenangkan bagi semua. Apalagi yang telah direncanakan harus berangkat berhaji. Oleh karena itu, hikmah diambil dari peristiwa ini.
“Jangan kita memaksakan, justru kita harus mendukung, bagaimana Tanah Suci Mekah bisa bersih dari covid-19,” tambahnya.
Kemenag sendiri telah mengambil keputusan pembatalan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.
Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.(nug)
7.272 Jamaah Sulsel Batal Haji Tahun Ini
×

