MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar membahas tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021 Kota Makassar. Tidak hanya itu, Dewan juga menyinggung sistem pembelajaran di sekolah tengah masa pandemi yang terus jumlah kasusnya meningkat.
Menurut Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, hasil rapat disepakati sesuai dengan kalender akademik, pembelajaran dimulai menanti keputusan Kemendikbud RI dan pelaksanaan PPDB dimulai 20 Juni 2020. Hanya saja, ada beberapa protokol yang harus dijalankan selama pembelajaran dimulai sembari menunggu keputusan dari pusat.
“Rapat siang ini (kemarin-red) disepakati menunggu keputusan Kemendikbud RI untuk memulai proses pembelajaran, walaupun dalam kalender akademik itu sudah ditentukan mulai 20 Juli 2020. Sedangkan, Penerimaan Peserta Didik dimulai 20 Juni 2020 dan dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Makassar selaku pemerintah daerah,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Selasa (6/2).
Selain itu, legislator Fraksi Golkar Makassar ini berharap dinas pendidikan bisa mengoptimalkan kebijakan untuk memulai proses pembelajaran seiring dengan kondisi yang kemudian berangsur membaik bahkan dipastikan pandemi ini berkahir.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Fatmawati, juga mengungkapkan, Dinas Pendidikan Kota Makassar sebelum membuka kembali sekolah, ada baiknya memperhatikan fasilitas sekolah, sebab saat ini sekolah belum dilengkapi fasilitas penunjang kesehatan seperti wastafel untuk cuci tangan di tiap ruang kelas.
“Pak Kadis harus utamakan dulu kebersihan sekolah kalau mau buka sekolah, apalagi kondisi sekarang ada pandemi, mereka harus jaga jarak, mereka harus pakai masker, mencuci tangan, sedangkan di sekolah itu belum ada fasilitas untuk itu,” tuturnya.
Jika grafiknya sudah mulai menurun, tidak masalah untuk kembali membuka pembelajaran langsung di sekolah. “Sekarang ini tidak ada yang bisa jamin dan pastikan keselamatan anak-anak kita bisa terjamin di tengah wabah ini. Jadi sebaiknya langkah-langkah pencegahan harus dilakukan dulu sebelum buka kembali aktivitas sekolah,” bebernya.
Sementara itu, Plt Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Amalia Malik, mengaku, jika proses pembelajaran sesuai dengan kalender akademik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dimulai pada tanggal 20 Juli 2020. Meski demikian, pihaknya mengaku pelaksanaan tetap menunggu ketetapan dan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pelaksanaan proses pembelajaran di tengah pandemi covid-19.
“Tentu semua aturan dan kebijakan dari pusat kita masih tunggu sembari mempersiapkan dulu semuanya bahwa anak didik kita bisa belajar dengan aman. Rencanya memang tanggal 20 tapi kita tunggu pusat dulu. Kalau fasilitas pasti tidak sama, nah ini kita upayakan tiap sekolah ini bagaimana cara siapkan itu,” jelasnya. (ita)

