pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jerit Tagihan Listrik di Tengah Pandemi

PLN Klaim tak Ada Kenaikan, Tawarkan Skema Pembayaran Selisih

MAKASSAR, BKM — Pandemi covid-19 masih tengah berlangsung dan belum jelas kapan meredanya. Di tengah kondisi masyarakat yang serba kesulitan, jeritan lain muncul. Tagihan listrik naik. Jumlahnya tidak sedikit. Kenaikannya bisa mencapai 100 persen.
Edo, salah seorang warga Jalan Gatot Subroto mengaku keberatan dengan kenaikan pembayaran listrik yang dibebankan kepadanya. Dengan daya listrik 1.300 yang terpasang di rumahnya, rerata ia biasanya membayar Rp480 ribu. Namun kini naik menjadi Rp821 ribu.
”Tinggi sekali kenaikannya. Ini perlu diperjelas oleh PLN. Kenapa tagihan listrik naik drastis begitu,” cetus Edo, kemarin.
Hal senada disampaikan Arif. Rumahnya yang tak dihuni mesti membayar listrik hingga ratusan ribu.
”Rumah kosong dan tidak pernah ditinggali, tiba-tiba naik juga pembayarannya. Bulan-bulan sebelumnya hanya Rp50 ribu, sekarang pembayarannya membengkak sampai Rp380 ribu lebih. PLN apa maksudkan ini,” ketus Arif sambil memperlihatkan bukti pembayaran rekening listriknya.
Demikian pula dengan Dg Situju. Rekening listriknya juga membengkak. Jika sebelumnya hanya membayar Rp480 ribu, kini naik menjadi Rp760 ribu.

Skema Pembayaran Selisih

Menanggapi maraknya keluhan pelanggan terkait lonjakan kenaikan tagihan listriknya, PLN UIW Sulselrabar (Unit Induk Wilayah Sulsel, Sultra, dan Sulbar), menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikkan tarif dasar listrik (TDL).
”Dari tahun 2017 hingga saat ini, harga rupiah per kwh masih tetap atau tidak mengalami kenaikan,” tandas General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar Ismail Deu, kemarin.
Terkait terjadinya lonjakan kenaikan tagihan rekening listrik pada bulan Juni sebagian pelanggan, menurut Ismail, dikarenakan tagihan di bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rerata pada tiga bulan sebelumnya.
Pengambilan perhitungan rerata tersebut akibat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan petugas baca meter (cater) PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan.
Namun, lanjut Ismail Deu, untuk tagihan listrik bulan Juni 2020, PLN telah memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan. Sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil.
Kondisi yang menyebabkan adanya lonjakan tagihan listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April, dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.
”Kenaikan tagihan listrik ini disebabkan peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB. Masyarakat banyak beraktivitas di rumah. Ditambah lagi, kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri,” ucap Ismail.
Solusi atas permasalahan tersebut, PLN telah menyiapkan skema yang telah disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril. Khususnya bagi pelanggan yang kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2020 di atas 20 persen dari tagihan listrik bulan Mei 2020.
PLN memberikan solusi dengan cara, 40 persen selisih rekening Juni 2020 terhadap tagihan listrik Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020. Sisanya sebesar 60 persen dapat dicicil tiga bulan, yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020.
Untuk memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan, pelanggan dapat melaporkan melalui sarana resmi PLN situs www.pln.co.id, contact center PLN 123 melalui (kode area) 123, Instagram @pln123_official, Fanpage Facebook PLN 123, mention Twitter @pln_123 dan download aplikasi PLN Mobile.
”Pada saat menyampaikan laporan, pelanggan dimohon menginformasikan angka stand meter pada saat melapor. Bisa juga pelanggan datang langsung ke kantor unit layanan pelanggan (ULP) terdekat dengan menyertakan foto stand meter,” jelas Ismail.
Dalam melayani pelanggan langsung di kantor ULP, PLN tetap memberlakukan protokol kesehatan covid-19 dengan cara menjaga jarak (physical distancing), menyiapkan wastafel untuk cuci tangan, hand sanitizer dan pelanggan diwajibkan menggunakan masker.
Tak hanya itu, pembayaran rekening listrik dan pembelian token listrik dapat dilakukan dimana saja dengan banyak sarana yang berbasis aplikasi, seperti mobile banking, internet banking, SMS banking, hingga ATM.
”Jika sekiranya perhitungan pemakaian di PLN lebih tinggi dari posisi angka meteran di rumah pelanggan, maka itu bisa dikompensasikan dengan tagihan pelanggan bulan berikutnya. Bisa diibaratkan pelanggan nabung di PLN,” pungkas Ismail Deu. (jun-mir)



×


Jerit Tagihan Listrik di Tengah Pandemi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar