MAKASSAR, BKM — Pihak keluarga dari masing-masing buruh PT Sungai Baru mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Menyusul penahanan terhadap keluarga mereka di Polsek Tamalanrea atas kasus dugaan pencurian dan penjualan karung serta dos bekas tidak terpakai milik perusahaan.
Para istri dari masing-masing buruh, yakni Irsal, Bahrul, dan Zainuddin, mendatangi kantor LBH Makassar untuk meminta pendampingan hukum terhadap suami mereka yang menjadi korban kekuasaan atasan mereka. Yakni, tersangka Rusli selaku mantan kepala Gudang PT Sungai Baru.
Pengacara Bantuan Hukum LBH Makassar, Ratna Kahali, mengatakan, kasus dugaan pencurian dan penjualan dos dan karung bekas milik perusahaan dari PT Sungai Baru masih sedang dipelajari kronologisnya. Termasuk dengan menelaah sangkaan polisi hingga melakukan penahanan kepada tiga orang buruh.
”Karena telah terjadi penahanan maka kami dari LBH Makassar tentunya akan memberikan bantuan hukum kepada ketiga orang buruh tersebut. Kasusnya sedang kami pelajari kronologisnya dan sangkaan dari polisi, sehingga melakukan penahanan terhadap ketiganya,” sebut Ratna kepada BKM, kemarin.
Adapun upaya yang telah dilakukan Ratna bersama rekannya adalah dengan mendatangi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun Polsek Tamalanrea untuk melakukan wawancara secara langsung. Hanya saja, Ratna dan tim tidak bertemu dengan pihak penyidik kepolisian.
Padahal yang menjadi perhatian serius dari Ratna adalah terkait penahanan terhadap tiga orang buruh oleh Polsek Tamalanrea. Yang sejatinya penyidik Polsek Tamalanrea dalam melakukan penahanan harus merujuk pada KUHAP.
”Orang tidak bisa langsung secara serta merta dilakukan penahanan kecuali tertangkap tangan. Jika didasari pada adanya laporan maka penyidik kepolisian tidak boleh melakukan penahanan tanpa melalui tahapan lidik dan sidik sesuai KUHAP. Harus melalui mekanisme yang diatur dalam KUHAP,” tegasnya.
Perlu diketahui, Polsek Tamalanrea telah mengamankan tiga orang buruh, masing-masing Irsal, Bahrul, dan Zainuddin. Ketiganya sebelumnya tidak mengetahui apa yang dituduhkan kepadanya.
Sementara satu orang lain lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka. Adalah Rusli selaku mantan kepala Gudang PT Sungai Baru yang beralamat di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Ketiga buruh hanya menjalankan perintah dari pimpinan yakni Rusli dengan perintah mengangkut karung bekas ke atas mobil truk yang masih di dalam area perusahaan. Ketiganya pun tidak mengetahui karung-karung bekas dan dos tidak terpakai diperuntukkan buat apa. (arf/mir)
LBH Minta Penyidik Cermat
Penahanan Tiga Orang Buruh Harus Berdasarkan KUHAP
×

