pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Berulang Kali Seklur Aniaya Istrinya yang Polwan

Ditangkap dan Dijerat UU KDRT, Terancam Lima Tahun Penjara

BULUKUMBA, BKM — Seorang oknum sekretaris lurah (seklur) berinisial CS (25) kini harus berurusan dengan polisi. Ia ditahan penyidik Polres Bulukumba setelah dilaporkan oleh istrinya gegara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
CS menjabat sekretaris Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Sementara istrinya berinisial AT (24), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Bulukumba. Peristiwa penganiayaan berlangsung di BTN Lamaloang, kediaman pasangan suami istri ini, Senin (8/6) pukul 09.30 Wita.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Bulukumba Bripka Ajis Safri, membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, pelaku dan korban merupakan suami istri. “Keduanya suami istri. Yang suaminya seklur. Istrinya polwan,” ujarnya ketika ditemui di Mapolres Bulukumba, Kamis (18/6).
Dari hasil pemeriksaan penyidik PPA Reskrim Polres Bulukumba terhadap korban, menurut Ajis Safri, sebelum penganiayaan terjadi keduanya sempat cekcok. “Sempat terjadi cekcok di antara keduanya. Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban,” terangnya.
Ajis Safri menerangkan, akibat perkataan TN, suaminya langsung gelap mata. Ia lalu melempar korban menggunakan stoples dan mengenai pahanya.
Tak selesai sampai di situ. Jengkel dan tak puas dengan tindakannya, pelaku kembali menganiaya istrinya.
“Wajah korban kembali ditampar oleh pelaku sehingga mengalami luka goresan di bagian pipi, serta lebam di paha sebelah kiri. Korban yang tidak terima perlakuan suaminya itu, melapor ke Polres Bulukumba,” ungkapnya.
Saat ini CS telah diamankan polisi. Dari keterangannya kepada petugas, ia acap kali melakukan penganiayaan terhadap sang istri. Hanya saja korban masih mampu menahan rasa sakit yang dideritanya. Hingga akhirnya AT tak bisa lagi membendung perasaan sakitnya hingga kemudian mengadu ke polisi.
“Dari pengakuan pelaku, bukan pertama kalinya ia melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Tetapi sudah berulang kali,” tutup Ajis.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra, juga membenarkan kejadian tersebut ketika dikonfirmasi, kemarin. Seorang oknum seklur telah diamankan atas laporan istrinya dalam kasus KDRT.
“Terlapor sudah kita amankan di kantor polisi usai dilaporkan oleh istrinya,” ujarnya.
AKP Bery menyebut, CS dijerat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (min/b)



×


Berulang Kali Seklur Aniaya Istrinya yang Polwan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar