MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan permainan (mark up) anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) bertaraf internasional di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, kembali disoal.
Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) sebagai pelapor dugaan mark up anggaran pembebasan lahan di RS internasional yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp6 miliar, meragukan keseriusan kerja pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Itu lantaran kasus yang telah lama masuk dan ditangani Kejati Sulsel tepatnya pada 2018 silam, sampai saat ini belum memperlihatkan kemajuan dari penanganannya.
”Sudah lama ini kasus masuk ditangani Kejati Sulsel. Dari 2018 silam dimasa kepemimpinan Tarmizi menjabat sebagai kepala Kejati Sulsel. Tidak berhasil menuntaskan penanganan kasus tersebut. Lalu kemudian meninggalkan penanganan kasus sampai saat ini dimasa kepemimpinan Dewilmar Firdaus,” tutur Direktur Laksus Sulsel, Muhammad Ansar, Minggu (5/6).
Ansar mengatakan, sudah jelas kesalahan mendasar dalam pelaksanaan proyek tersebut karena tanpa ada studi kelayakan serta dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). ”Makanya harga pembebasan lahan RS internasional di Takalar itu sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Seharusnya meski memakai harga pasar, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya menjadikan NJOP untuk acuannya. Penggunaan NJOP sangat penting dalam proses penaksiran harga tanah karena NJOP bisa menjadi dasar perhitungan harga pasaran dan dimaksudkan tuk menghindari ada permainan harga tanah atau spekulan,” tambahnya.
Berdasarkan NJOP tahun 2019 di wilayah Aeng Batu-Batu, lanjut Ansar, harga tanah permeternya hanya Rp20.000. Artinya, penentuan harga Rp12 miliar untuk lahan seluas 02 hektare dianganggap terlalu mahal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, menyatakan, pemeriksaan lanjutan perkara RS internasional di Takalar masih mencari waktu. Untuk menentukan adanya tersangka dalam kasus itu masih membutuhkan sejumlah bukti serta keterangan untuk kemudian menentukan tersangka.
”Kami terus bekerja dan melakukan pemeriksaan (saksi-saksi) dan pengumpulan dokumen. Ini masih masuk tahap penyelidikan,” tutupnya. (arf/mir)
Penanganan Dugaan Korupsi Anggaran Pembebasan Lahan Terus Disoal
×

