MAKASSAR, BKM — Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan dana DAK Fisik Pendidikan Rp200 miliar untuk SD dan SMP dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap tahun 2019 telah lengkap atau P-21.
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan kasus ini.
Mereka yang ditetapkan tersangka, masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap berinisial SS, Kasubag Keuangan Disdik Kabupaten Sidrap berinisial A (PPK), dan staf honorer Disdik Kabupeten Sidrap berinisial N.
”Jaksa peneliti telah menyatakan berkas penyidikan kasus tersebut telah lengkap (P-21),” tukas Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, Kamis (9/7).
Dinyatakannya lengkap berkas kasus tersebut, lantaran penyidik telah memenuhi semua petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti. Baik itu petunjuk dalam formil maupun materil.
”Saat ini tim penyidik tinggal menunggu petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum), soal rencana pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang bukti perkara tersebut,” ujar Augustinus.
Saat ini, pihak penyidik masih terus berkoordinasi dengan tim JPU, guna memastikan kapan akan dilimpahkan. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, membenarkan jika berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).
”Kita tinggal tunggu pelimpahannya saja dari penyidik. Biarkan nanti penyidik dan JPU yang saling berkoordinasi,” tandas Idil.
Diketahui, mereka (tersangka) diduga secara bersama-sama meminta sejumlah uang dari para kepala sekolah penerima anggaran DAK tahun 2019 sebesar satu hingga tiga persen, dari jumlah anggaran yang diterima tiap sekolah.
Dari 181 sekolah tingkat SD sebesar Rp43 miliar dan SMP Rp18,6 miliar selaku penerima DAK. Hanya 62 kepala sekolah SD yang menyetor. Sedangkan ditingkat SMP ada 19 kepala sekolah yang menyetor.
Uang tunai yang disita dari tangan tersangka N sebesar Rp329.170.000. Dari tangan tersangka SS sebesar Rp250 juta, serta 1 lembar slip setor tunai di Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap, tertanggal 27 Desember 2019 senilai Rp250 juta.
Mereka (tersangka) dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 12 huruf (e) undang-undang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. (mat/mir)
Kasus Dugaan Pemotongan DAK di Disdik Sidrap P-21
×

