MAKASSAR, BKM — Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Tamalanrea, masing-masing Seuddin alais Sae (50) dan satu orang bernisial AR (16), keduanga warga BTP, Jumat sore (10/7), dibekuk anggota Polsek Tamalanrea. Keduanya sempat melarikan diri ke Kabupaten Maros selama beberapa hari.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Muhlis dan Panit 2 Reskrim, Ipda M Iqbal Kosman. Penangkapan berawal dari informasi adanya pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Poksek Tamalanrea berada di Maros.
Petugas langsnung menuju tempat sesuai dengan Inforamsi yang didapatkan, kemudian mengamanakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor serta pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Tamalanrea berada di Maros.
Selanjutnya berdasarkan hasil keterangan dari pelaku, anggota kemudian melakukan pengembangan kasus mencari satu unit sepeda motor Honda Blade warna putih Orange di jalan poros BTP samping Cafe Lets’Me.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus, mengemukakan, dari keterangan pelaku, dalam aksinya bersama salah seorang rekannya bernisial AA yang masih DPO. Motor tersebut sudah dijual AA di Bulukumba seharga Rp1.700.000. Keterangan terduga pelaku masih dikembangkan anggota untuk mencari pelaku lainnya. (jul/mir/c)
Curi Motor di Tamalanrea Kabur ke Maros
×

