GOWA, BKM — Sebanyak 832,9623 gram narkotika, pil ekstaxy 4,4730 gram dan obat daftar G sebanyak 101 butir dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Selain narkoba, juga dimusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan lainnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Gowa, Senin pagi (13/7) pukul 09.00 Wita.
Pemusnahan yang dilakukan ini dihadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan pada anggota Forkopimda lainnya.
Kajari Gowa, Yeni Andriani, mengatakan, pemusnahan ini terdiri dari dua jenis kasus. Yakni kasus narkoba dan kasus umum lainnya.
Diuraikan, untuk kasus Narkoba barang bukti terdiri dari narkotika sebanyak 62 perkara dengan berat netto keseluruhan 832,9623 gram, untuk pil ekstaxy dari 7 perkara dengan berat 4,4730 gram sedang obat daftar G sebanyak 101 butir.
Untuk narkotika tertinggi diperoleh dari terdakwa Ismail alias Mail bin Syamsuddin dengan berat 794,1908 gram. Sedangkan narkotika terendah dengan terdakwa Suryani alias Uchi binti Sumang Ali.
Sementara untuk kasus lain meliputi dua perkara upal (uang palsu) dengan barang bukti 102 lembar uang pecahan Rp100.000 serta 5 lembar uang pecahan Rp50.000. Barang bukti lainnya berupa 6 badik, 1 busur, 1 pisau, 2 parang dan 1 obeng.
Yeni Andriani mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil olah perkara April hingga Juli 2020 di Gowa.
”Di Gowa banyak kasus narkotika. Ini bisa kita motivasi bagaimana bisa bersama-sama membersihkan narkotika di Gowa.
Untuk pengedar di Gowa tiada maaf bagimu. Kami akan hukum seberat-beratnya untuk pengedar,” kata Kajari.
Dikatakan Yeni Andriani, pihaknya sudah banyak menangani perkara, termasuk masalah narkotika, bahkan Yeni mengaku sangat prihatin sekali di mana Kabupaten Gowa ini menjadi tempat peredaran narkotika yang cukup signifikan.
”Penanganan narkotika semakin hari semakin meningkat. Ini terbukti dengan adanya peredaran barang bukti ada yang sampai 1 kilogram sabu-sabu dan banyak lagi yang nol koma sekian itu barang bukti lainnya seperti heroin dan sebagainya. Itu pertanda bahwa peredaran di Gowa perlu diseriusi. Olehnya kami Kejari Gowa lebih menekankan penegakan hukum di sini khususnya kepada para pengedar. Kami berikan ancaman hukuman yang berat. Untuk pengguna kami akan masukkan mereka ke rehabilitasi,” tambah Yenj Andriani.
Dijelaskan, kurun waktu April hingga Juli 2020, kasus narkotika di Gowa meningkat sekitar 75 sampai 80 persen. Narkotika tertinggi dan yang kedua adalah penganiayaan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, dalam kesempatan tersebut mengatakan, penanganan narkoba ini perlu dilakukan bersama. Kalau dia masuk kategori pengedar maka harus diberi hukuman setimpal bahkan maksimal. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Kejari Gowa.
Dalam kesempatan itu, bupati Gowa bersama anggota Forkopimda lainnya seperti Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Muh Suaib, Waka Polres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa, Ketua PN Gowa melakukan pemusnahan barang bukti bersama di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
Jenis yang dimusnahkan berupa narkoba dengan cara diblender lalu dibuang, jenis uang palsu dan lainnya dibakar sedang jenis benda tajam berupa badik, parang dan obeng digurinda. (sar/mir)

