MAKASSAR, BKM — Zulfikar alias Fitho (24), digiring ke ruangan penyidik Mapolsek Panakkukang setelah dilapor seorang wanita. Belakangan diketahui jika Zulfikar dilapor kekasihnya dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas).
Pengungkapan kasusnya bermula saat Panit II Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Fahrul menerima informasi dari SPK Polsek Panakkukang. Disebutkan, aduan yang terregistrasi No.012/VII/K/2020/Polsek Panakkukang bahwa ada aduan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
”Kami dengan sigap melakukan penyelidikan setelah menerima aduan informasi tersebut untuk menyelidikinya dengan terlebih dahulu ke tempat kejadian perkara (TKP), di Nilam Guest, Kecamatan, setelah identitas dan keberadaan terlapor kami kantongi, penyergapan dilakukan di Jalan Talassalapang. Hanya saja saat kami mendatangi lokasi itu ternyata pelaku kabur,” terang Panit II Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Fahrul.
Meski demikian, lanjutnya, tim Resmob terus mengejarnya. Tidak lama berselang, petugas yang berjaga di Polsek menginformasikan bahwa terlapor datang menyerahkan diri.
”Terlapor akhirnya datang menyerahkan diri . Dari hasil interogasi, terlapor mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan helm dan kepalan tangan kepada korban. Kemudian terlapor juga mengambil barang milik korban berupa 1 unit ponsel,” ungkap Panit II Reskrim menirukan keterangan terlapor.
Selain mengakui menganiaya pelapor yang belakangan merupakan kekasihnya, terlapor juga mengaku kesal atas perbuatan pelapor.
”Jadi terlapor ini sampai tersulut emosi hingga menganiaya pelapor (kekasihnya), lantaran terbakar cemburu setelah melihat pelapor berjalan dengan pria lain. Dari sini hingga terlapor tersulut emosi hingga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap diri korban. Kini terlapor meringkuk di balik sel Polsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (ish/b)

