MAKASSAR, BKM — Sepak terjang pria bernama Ilham Syaputra yang merupakan terduga pelaku begal di Makassar, berakhir untuk sementara waktu. Setelah Tim Ghost Polres Pelabuhan Makassar melumpuhkannya.
Polisi mengambil tindakan tegas terhadap Ilham lantaran melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap anggota kepolisian saat hendak disergap.
”Pelaku yang hendak disergap petugas ketika itu, dia (Ilham), melakukan perlawanan yang dibekali senjata tajam (Sajam). Petugas lainnya melihat jiwa rekannya terancam hingga dengan terpaksa melepaskan tembakan untuk menghentikan ulah beringas pelaku. Namun rupanya tak menciutkan nyali pelaku. Dengan terpaksa petugas melumpuhkannya, dan seketika langsung tumbang. Selanjutnya, pelaku dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” ujar Kanit Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Fikri Alwaid, Rabu (22/7)
.
Sebelumnya, kata Ipda Fikri Alwaid, Ilham melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar dengan menjambret seorang wanita yang harus kehilangan kalungnya.
Kejadiannya dua bulan lalu, korban seorang wanita dijambret oleh pelaku. Aksi pelaku pun terjepret kamera pengawas CCTV hingga viral di media sosial. Dari situlah pelaku teridentifikasi. Perburuan dilakukan selama dua bulan. Alhasil, keberadaan pelaku diketahui tengah berada di Jalan Sulawesi.
”Tim Ghost dengan sigap turun menangkapnya. Namun saat itu pelaku melakukan perlawanan dan berakhir hingga dilumpuhkan,” beber Kanit Ghost.
Ipda Fikri Alwaid menambahkan, selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit motor yang digunakan saat beraksi.
”Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit motor yang digunakan saat beraksi, senjata tajam. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Bahkan mereka kala beraksi tak seorang diri melainkan bersama rekannya yang kini dalam pengejaran. Atas perbuatannya dan telah berstatus tersangka maka Ilham dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun,” tegas Kanit Ghost. (ish-jul/b)

