pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Makassar Selamatkan Aset Negara di PIP Makassar

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali berhasil menyelamatkan aset negara yang berlokasi di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar. Penyelamatan aset negara dibuktikan dengan terbitnya sertifikat hak pakai dan telah diserahkan.
Penyerahan sertifikat hak pakai dilakukan langsung pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar yang diterima langsung Direktur PIP Makassar, Capt Sukirno, disaksikan Kajari Makassar, Nurni Farahyanti dan Kasi Fatin, Adnan Hamzah. Penyerahan sertifikat digelar di kantor Kejari Makassar bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Rabu (22/7).
Kajari Makassar, Nurni Farahyanti melalui Kasi Fatin, Adnan Hamzah, mengatakan, penyerahan empat sertifikat hak pakai PIP Makassar merupakan bagian dari rencana 15 bidang sertifikat yang akan diserahkan BPN Makassar.
”Dimana kita ketahui bersama bahwa aset yang disertifikatkan BPN berdasarkan proses pengadaan tanah pada tahun 2009,” kata Adnan.
Hal itu, sebut Adnan, sebagai tindak lanjut dari penyerahan terdahulu. Dimana pada tanggal 16 Juni 2020, ada lima sertifikat hak pakai, sudah diserahkan BPN kepada PIP. Dimana proses sertifikatnya mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Makassar.
”Pendampingan hukum dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Makassar nomor 61/R.4.10/Ga/07/2019 tanggal 15 Juni 2019,” sebut mantan Kasi Pidum Kejari Bone ini.
Direktur PIP Makassar, Capt Sukirno mengaku sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Makassar yang sudah memberikan pendampingan hukum. Karena kata Sukirno atas kerja keras Kejari, BPN bisa terbitkan sertifikat.
”Sebenarnya ada 15 sertifikat di atas tanah itu dan saat ini sudah jadi sembilan. Luas lahan secara keseluruhan 6,5 hektare. Saat ini sisa 20 persen belum selesai di sertifikatkan,” ucap Sukirno. (arf)



×


Kejari Makassar Selamatkan Aset Negara di PIP Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar