pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Gulung 17 Kawanan Geng Motor Mawgo

MAKASSAR, BKM — Aksi brutal geng motor Anak Mawas-Gowa (Mawgo) keok di tangan polisi. Personel Resmob Polda Sulsel bekerja sama jajaran Polsek Mamajang berhasil menggulung 17 kawanan ini di Makassar.
Penangkapan dilakukan lantara mereka kerap berbuat onar. Bahkan tak segan-segan melukai orang lain dengan menggunakan busur panah.
Mereka yang ditangkap adalah Isra, Gilang, Fadil, Saidul, Imam, Ichsan, Nisar, Idham, Fadel, Rezky, Saldi, Fajar, Rochidam, Ibrahim, Rafly, Chandra, dan Safitra.
“Biar cuma orang lewat, mereka ini langsung memanahnya. Orang kan jadi takut mau keluar. Tidak punya masalah apa-apa, tiba-tiba dibusur dan mereka ini betul-betul pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel Kombes Didik Agung Wirahardjo dalam rilis kasus di mapolda, Selasa (11/8).
Didik menjelaskan, sejumlah korban aksi penyerangan dari para pelaku mengaku bingung menjadi sasaran. ”Korban seminggu yang lalu ada satu orang. Dua orang sebelumnya juga begitu. Perbuatannya aneh memang. Sensasi apa yang mereka cari sehingga memanah orang tanpa sebab,” tandasnya.
Kapolsek Mamajang AKP Ivan Wahyudi menyebut, anggota geng motor tersebut tidak hanya menyerang warga. Mereka juga kerap terlibat saling serang dengan kelompok geng motor lainnya.
“Saat itu dalam rangka aksi balas dendam, mereka ketemu geng motor Ablam yang lagi nonton balapan liar dan langsung diserang,” ujarnya.
Selain perang antargeng motor, mereka yang diamankan juga tercatat mempunyai catatan tindak pidana pencurian disertai aksi kekerasan. Korbannya diburu hingga terjatuh dari motor. Selanjutnya barang berharga seperti gawai, helm serta topi milik korban langsung dibawa kabur.
Saat ini polisi memasifkan patroli wilayah setiap malam untuk memantau, bahkan menindak pelaku lain yang masih nekat balapan liar. Belasan pelaku kini masih ditahan di kantor Ditreskrimum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kemudian pasal 170 Ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan disertai pengerusakan dengan ancaman 5 tahun penjara. (mat)



×


Polisi Gulung 17 Kawanan Geng Motor Mawgo

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar