MAKASSAR, BKM — Dua orang terduga pelaku jambret di Kabupaten Maros bernama Ardiansyah alias Ardi (20) dan Akbar (18), Sabtu malam (15/8), dibekuk dan dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh anggota Polsek Panakukkang dan Polrestabes Makassar di tempat berbeda.
Ardiansyah dibekuk di rumahnya, Jalan Batua Raya. Sedangkan Akbar dibekuk di Jalan Dr Leimena. Keduanya dihadiahi timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat proses pengembangan kasusnya berlangsung, Minggu malam (16/8).
Keduanya melakukan perlawanan hingga lepas dari kawalan petugas. Saat itulah, kedua terduga pelaku dalam tindak kejahatan pencurian disertai kekerasan (Curas) ini mencoba melarikan diri.
”Upaya persuasif dilakukan dengan dilepaskan tiga kali tembakan ke udara. Namun kedua tersangka mengabaikannya. Dengan terpaksa langkah kaki keduanya dihentikan dengan dua butir peluru melesat di kaki kedua terduga pelaku,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, Senin (17/8).
Perwira satu bunga melati di pundaknya ini melanjutkan, setelah keduanya tak bisa berkutik, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.
”Jadi pengungkapan kasus kedua tersangka dengan ditindaklanjutinya dua aduan. Pertama, laporan pengaduan pada tanggal 5 Juli 2020 dengan nomor laporan polisi LP-B/39/VI/2020/SPKT/Res Maros/Sek Moncongloe dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas). Kemudian pengaduan pada tanggal 5 Juli 2020. Di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Saripa, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, dan pengaduan pada tanggal 23 Juni 2020,” terang Kapolsek.
Laporan kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Fahrul yang turun melakukan penyelidikan. Alhasil, proses penyelidikan berbuah hasil. Salah seorang pelaku identitas dan keberadaannya diketahui.
”Proses penangkapan langsung dilakukan setelah seorang pelaku bernama Ardiansyah diketahui tengah bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Batua Raya. Di sana tim Resmob berhasil meringkusnya. Selanjutnya diintrogasi. Ardi mengaku dan menyebutkan keterlibatan rekannya yang lain. Salah satunya lagi adalah Akbar yang yang sedang bersembunyi di Jalan Dr Laemena. Lagi-lagi sebuah rumah dikepung. Akbar tanpa perlawanan berhasil dibekuk,” terang Kapolsek menambahkan.
Kapolsek mengatakan, keduanya di depan petugas kepolisian mengakui perbuatannya. Pengakuan Ardi. Ia mengaku bahwa benar mereka telah bersama-sama melakukan pencurian dan kekerasan (Curas) di jalan Saripa Raya.
Di sana mereka mengambil satu buah tas beriskan surat surat penting dan tiga unit telepon seluler atau gawai. Kedua tersangka juga mengaku telah melakukan Curas di Jalan poros Moncongloe tepatnya di Ballapati Desa Moncongloe Lappara, Kabupaten Maros. Di sana keduanya menjarah satu unit ponsel merek iPhone 6 warna pink.
Usai keduanya diinterogasi, selanjutnya tim Resmob menggiring keduanya dalam pengembangan penunjukan barang bukti kejahatan keduanya. Hanya saja proses pengembangan tak berjalan mulus lantaran kedua tersangka mencoba melarikan diri. Saat itulah keduanya dilumpuhkan setelah keduanya tak menggubris tiga kali tembakan ke udara.
”Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah tas warna hitam, satu buah dompet warna hitam berisi surat surat penting, satu unit ponsel iPhone 6s plus, satu unit ponsel Samsung Galaxy A7 2018, satu unit ponsel Oppo Neo 7, satu unit motor Mio M3 warna kuning yabg digunakan saat kedua tersangka beraksi, sementara satu rekan tersangka yang sudah dikantongi identitasnya masih buron,”
pungkas Kapolsek.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus melalui Panit I Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Abd Rahman, mengemukakan, terduga Ardiansyah dibekuk saat berada di depan rumahnya Jalan Batua Raya. Setelah itu, anggota kemudian membekuk terduga Akbar di Jalan DR Leimena.
Kedua remaja tersebut merupakan DPO kasus jambret di Kabupaten Maros dan Makassar. Selain keduanya, diamankan juga sejumlah barang bukti, yakni tiga unit handphone atau gawai android, dan satu tas diduga milik korban yang berisikan sejumlah surat-surat penting. (jul-ish/b)
Jambret di Maros Dilumpuhkan di Makassar
×

