pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kuasa Hukum Tuntut Status Terdakwa Zugito Dicabut

MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA) RI, menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel. Hakim memutuskan kalau mantan Ketua Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Otto (Zugito) bebas murni.
Putusan ini berdasarkan nomor putusan Kasasi Majelis Hakim MA: 3993 K/Pid.Sus/2019. Kasus korupsi penyewaan gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, dengan melibatkan mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto sebagai terdakwa.
Zugito panggilan akrab Zulkifli Gani Otto ini, menuturkan, setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka menjadi bukti kalau gedung PWI sudah menjadi hak organisasi. Pihaknya pun telah menyampaikan secara detail apa yang terjadi di PWI. Bahkan, tambah, Zugito, selama ini mereka yang tahunya setengah-setengah tentu akan mengetahuinya lebih detail setelah disampaikan secara menyeluruh. Masalah PWI bagi pengurus dianggap sudah selesai.
“Alhamdulillah dua kasus telah berjalan yakni perdata dan pidana, dan semuanya sudah selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi selesainya kasus ini, masih menunggu lagi dua hukum yang akan datang. Jadi belum selesai untuk PWI, tapi bagi pengurusnya sudah selesai,” tukas Zugito, saat menggelar konfrensi pers di Gedung Pena, Senin (7/9).
Zulkifli menuturkan, dua kemungkinan akan terjadi, pertama soal lahan PWI yang dilakukan oleh pengurus PWI sebelumnya dan tidak ditahu siapa yang salah. Itu masalah tanah dengan luas 597 meter persegi hilang. Kedua adalah ada sertifikat yang posisinya di lahan PWI itu digadaikan orang sama kepada Rudi Mawengka.
“Jadi dua inilah kasus yang akan bergulir nanti setelah dua kasus PWI lainya sudah selesai. Ini yang perlu saya jelaskan bahwa kasus PWI digulir secara perdata sudah selesai. Dan ada tiga kasus perdata bahwa gedung pertama dan gedung diklat atau wisma serta masjid adalah milik PWI. Namun tanah atau lahan tetap milik pemerintah provinsi,” ungkap Zugito.
“Dan satu lagi gedung utama PWI, diberikan leluasa ke PWI untuk dikolola selama kepentingan organisasi. Jadi tidak bisa lagi diganggu gugat jika PWI persewakan sepanjang tidak menjual gedung utama itu, ” sambungnya.
Lebih jauh, kata Ketua DPP Bidang Organisasi PWI Pusat ini, kenapa menggugat perdata ke pemerintah provinsi, karena pihaknya mengaku merasa takut atas SK Gubernur Sulsel sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo. SK bernomor 1344 tahun 2015 tanggal 23 Mei. Pada saat itu Zulkifli mengaku masih menjabat Ketua PWI Sulsel.
Olehnya itu, pertama yang dilakukan adalah rapat pleno. Sebagai ketua, peserta pleno melarang Ketua PWI untuk menandatangani SK tersebut. SK tersebut kemudian diperintahkan peserta rapat untuk mengembalikannya.
“Kami tidak bersedia untuk menandatanganinya karena ada dua masalah yang bisa menjerat PWI apabila saya menandatanganinya. Pertama ada luas lahan berkurang. Karena ternyata di SK nya Gubernur selain lahan berkurang, bangunan juga berkurang seluas 492 meter persegi, ” ucap Zulkifli.
Terkait putusan pidana kasus PWI, Kuasa Hukum Zulkifli Gani Otto, Faisal, menambahkan, adapun kasus pidana ini menurut pandangannya memang tidak ada tindak pidananya. Sejak awal tidak ada pidananya.
Sejak pledoi sampai memori kasasi, dirinya yakin kliennya tidak bersalah. Kalau pun jaksa mengatakan bersalah, itu hak dan wewenangnya. Namun berbeda dengan pandangannya.
Dimana dalam putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 17/PID.SUS-TPK/2019/PN.Makassar, terdakwa H Zulkifli Gani Otta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Begitu pula dalam putusan Mahkamah Agung bernomor 3904 K/Pid.sus/2019, menolak kasasi yang diajukan oleh JPU atas putusan bebas terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan gedung PWI Sulsel.
“Saya pun minta agar status terdakwa Zulkilfli Gani Otto segera dicabut dan JPU melakukan eksekusi,” tambah Faisal saat memberikan keterangan pers di gedung Graha Pena bersama Zulkifli Gani Otta dan Ketua PWI Sulsel Agus Alwi Hamu.(mat)



×


Kuasa Hukum Tuntut Status Terdakwa Zugito Dicabut

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar