MAKASSAR, BKM — Partai politik (parpol) dibolehkan mengajukan nama pengganti bakal calon wali kota, wakil wali kota, bupati maupun wakil bupati yang gagal maju karena hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan bermasalah. Apalagi jika positif narkotika.
Seperti diketahui, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andi Riogi Idris hampir pasti gagal mendampingi Suardi Saleh maju di pemilihan bupati (pilbup) Barru 9 Desember mendatang. Dari hasil tes kesehatan yang dilakukan, urinenya positif mengandung amphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Andi Riogi Idris yang juga ketua DPC PDIP Barru ini dinyatakan batal karena status tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga perlu dicarikan pengganti.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barru Nur Alim, membenarkan hal itu. Kata dia, dari tiga pasangan calon yang telah menjalani tes kesehatan, ada satu orang berstatus TMS yang terkait penyalahgunaan narkotika. Karena itu, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru , yang bersangkutan dinyatakan TMS sebagai calon.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017, partai pengusung dapat mengganti sebelum penetapan calon,” ujarnya, kemarin.
BKM mencoba memastikan apakah yang dinyatakan TMS itu adalan pasangan bakal calon bupati Suardi Saleh, Nur Alim tak menampiknya. “Iye, betul calon wakil dari petahana atas nama Andi Mirsa Riogi, oleh KPU Barru dalam rapat pleno terbuka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Suardi Saleh yang juga balon bupati petahana di Barru, mengaku belum mendapatkan tembusan jika pasangannya tidak memenuhi syarat. Karenanya, dirinya tak ingin berandai-andai. “Saya belum dapat informasi. Saya tidak ingin berandai-andai, apalagi bicara untuk mengganti pasangan sebelum ada kejelasan,” jelas politisi Partai Nasdem ini.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan tim pemeriksa kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia serta Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bakal calon wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati yang akan bertarung pada pilkada serentak di Sulsel Desember mendatang.
Ketua tim pelaksanaan pemeriksaan calon kepala daerah Prof Dr Mansyur Arif , menyebut dari 31 pasangan yang telah menyelesaikan pemeriksaan, terdapat salah satu yang diputuskan gagal melaju ke tahap selanjutnya. Sebab berdasakan pemeriksaan kesehatan dan itu tidak bisa diulang, yang bersangkutan positif narkoba.
“Iya, ada yang tidak memenuhi syarat. Laporan dari BNN karena narkotika,” kata Mansyur Arif.
Arif Saleh, salah satu tim media pasangan Suardi Saleh-Mirza Riogi yang dihubungi, berdalih belum bisa memberikan penjelasan terkait kasus yang membelit Riogi. Alasannya, belum ada penyampaikan dari Mirza ataupun pihak keluarga.
Terkait calon pengganti Andi Riogi Idris, BKM menghubungi Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sulsel Rudi Pieter Goni, kemarin. Menurut dia, pihaknya masih mencermati serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten. Seperti Bawaslu, KPU, dan BNN.
”Mengenai hasil pemeriksaan tersebut, apakah ditujukan kepada calon kami atau siapa, serta kenapa. Lalu apa rekomendasinya. Kami tidak mau mendahului. Kami harap teman-teman sabar hingga semuanya lebih jelas,” ujar RPG, sapaan akrab Rudi Pieter Goni, kemarin.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel Syaharuddin Alrif yang juga ingin dimintai tanggapannya, belum berhasil.
Di Kabupaten Barru ada tiga bakal pasangan calon yang telah resmi mendaftar di KPU setempat. Masing-masing pasangan Suardi Saleh-Andi Mirza Riogi yang diusung oleh empat partai, masing-masing Nasdem (lima kursi), PDIP (tiga kursi), PKS (dua kursi), dan Demokrat (satu kursi). Pasangan Malkan Amin diusung dua partai, Golkar (lima kursi) dan Gerindra (tiga kursi). Sementara Mudassir Hasri Gani-Aksa Kasim didukung PKB yang memiliki lima kursi, serta PPP satu kursi. (rif)
Balon Tersandung Narkoba Bisa Diganti
Ketua DPC PDIP Gagal Dampingi Suardi Saleh di Barru
×

