pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu Temukan Dua Pejabat tak Kantongi Izin

MAKASSAR, BKM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar memaksimalkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam pelantikan sejumlagh pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu kota Makassar, Nursari, membenarkan jika dugaan pelanggaran tersebut dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah mendatangi kantor yang mengurusi admimistrasi kepegawaian untuk memeriksa dokumen mutasi yang telah dilakukan.
“Sepintas saya baca itu ada dua orang yang tidak diberikan izin untuk dilantik oleh Kemendagri,” kata Nursari melalui sambungan telepon selulernya, akhir pekan lalu.
Hanya saja, Nursari belum ingin membocorkan siapa dari dua pejabat yang tidak memenuhi syarat atau belum mengantongi izin Kemendagri itu.“Ada beberapa dokumen misalnya izin Kemendagri itu kan, tapi yang kami harus pastikan, memang orang yang di dalam izin Kemendagri sama dengan orang yang dilantik,” jelasnya.
Nursari menambahkan, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penting, kata dia, untuk mencocokkan data sebelum memanggil kembali Pj Wali Kota Makassar.
“Kita belum tahu, karena fakta itulah yang kita harus dalami lagi. Misalnya memastikan orang yang dilantik itu memang orang yang bersangkutan, atau bukan orang yang tidak direkomendasikan untuk dilantik,” tutupnya.
Menyikapi hal itu, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku telah mengantongi izin kementerian dalam negeri untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Hal ini disampaikan menanggapi tudingan pelanggaran oleh Bawaslu, karena melantik puluhan pejabat jelang pilkada 2020.”pokoknya mutasi pejabat kemarin itu sudah ada izin dari Kemendagri,” ujar Rudy.
Senada dengan Rudy, Plt Kepala BKPSDM kota Makassar, Basri Rahman menjelaskan, proses pelantikan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Seluruh nama pejabat yang dilantik telah mendapat izin tertulis untuk menjalani prosesi pelantikan.
“Pada posisi Pj wali kota ketika melakukan mutasi ada izin tertulis dari Kemendagri,” jelasnya.
Ditanya perihal SK pelantikan dua pejabat yang disinyalir pihak Bawaslu tak mengantongi izin Kemendagri, Basri ikut menyanggah.
Sekadar diketahui, Bawaslu melakukan penyelidikan karena diduga tindakan mutasi yang dilakukan pemkot melanggar pasal 71 ayat 2 undang -undang pemilu Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Pengecualian jika mendapat persetujuan tertulis dari menteri.(rhm)




×


Bawaslu Temukan Dua Pejabat tak Kantongi Izin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar