MAKASSAR, BKM — Pihak Polrestabes Makassar telah menetapkan 13 orang tersangka pengrusakan kantor Nasdem dan kendaraan. Para tersangka ini adalah remaja dan mahasiswa. Penetapan tersangka ini mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Kepada BKM, Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, mengaku sangat kuatir melihat sikap kepolisian yang begitu cepat menetapkan terduga pelaku (demonstran) sebagai tersangka. Apalagi dalam peristiwa malam itu, terdapat dua kejadian.
Yang pertama, lanjut Azis, peristiwa aksi unjuk rasa damai menolak dan meminta pencabutan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja oleh mahasiswa. Dan kemudian yang kedua adalah penyerangan kampus UNM yang dilakukan kelompok pemuda.
”Dan seharusnya polisi juga mencari pelaku-pelaku yang menyerang kampus UNM oleh kelompok pemuda. Jangan sampai demonstran yang ditangkap dan lalu ditetapkan tersangka ini adalah mereka yang mengikuti aksi damai. Bukan dari kelompok penyerangan atau pengrusakan. Apalagi ada terduga yang ditangkap di luar TKP,” ungkap Azis pada Minggu (1/11).
Menurut Azis, jangan sampai sikap kepolisian menetapkan tersangka itu menjadi cara dan upaya menakuti demonstran melakukan aksi unjuk rasa damai. ”Mengemukakan pendapat itu sah diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Polisi jangan kriminalisasi dan menakuti masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi damai. Kriminalisasi seperti ini kan menjadi cara polisi untuk dapat menakuti masyarakat melakukan demonstrasi,” tambahnya.
Olehnya itu, tim bantuan hukum akan menyurat ke Komnas HAM terkait dengan proses hukum kepada 13 demonstran yang ditangani Polrestabes Makassar. Sebelumnya diberitakan dari koran ini, sebanyak 13 orang dari 21 orang terduga pelaku pengrusakan fasilitas umum termasuk kantor Partai Nasdem, kini telah menyandang status tersangka.
Mereka yang tidak terbukti dipulangkan ke orangtuanya. Dan satu orang terpaksa diserahkan ke Satnarkoba lantaran saat dilakukan tes urine hasilnya positif.
Hal itu dikemukakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Merdysam kepada wartawan, Selasa (27/10). Dikatakan, mereka terduga pelaku pengrusakan berkedok pengunjuk rasa.
”Sebelumnya penyidik menetapkan 11 orang tersangka dari 21 orang yang diamankan. Namun penyidik mendalami hingga akhirnya 2 orang dari 9 orang yang telah dipulangkan, ternyata terbukti melakukan pengrusakan. Sementara satu orang karena positif dari hasil periksa urinenya sehingga diserahkan ke Satnarkoba,” terang Kapolda. (arf)
LBH Makassar: Jangan Takut-takuti dan Kriminalisasi Demonstran
×

