pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Lengkapi Petunjuk Materil Jaksa

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah IAIN Bone

MAKASSAR, BKM — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, ,melengkapi petunjuk materil jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, dikembalikan (P-18).
Dikembalikannya berkas perkara tersebut, disertai sejumlah petunjuk (P-19) untuk dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Sebelum berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21), oleh jaksa peneliti sebagai syarat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Ferdri, membenarkan jika pihaknya telah menerima kembali berkas penyidikan kasus tersebut dari jaksa peneliti Kejati Sulsel.
”Masih ada yang harus kita lengkapi dan penuhi dalam berkas tersebut. Seperti yang tertuang dalam petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Minggu (22/11).
Widoni menuturkan, berkas perkara tersebut dikembalikan beserta petunjuk (P-19), sejak Senin pekan lalu (16/11). Lantaran masih ada beberapa syarat yang harus dilengkapi dan dipenuhi penyidik, sebelum ditingkatkan ke tahap penuntutan.
”Masih ada beberapa petunjuk materil yang harus dipenuhi dan dilengkapi penyidik,” tukas perwira tiga bunga ini.
Hanya saja, Widoni enggan membeberkan apa-apa saja petunjuk materil yang diberikan oleh jaksa peniliti, dalam isi petunjuk (P-19) tersebut. ”Kita hanya berkewajiban untuk melengkapi petunjuk itu saja. Mengenai isi dan poin-poinnya kita tidak bisa sebutkan,” tukas Widoni.
Kalau untuk syarat formilnya, kata Widoni, syaratnya sudah dianggap oleh jaksa peneliti sudah memenuhi syarat. ”Kan kita masih punya waktu beberapa pekan, untuk melengkapi yang masih kurang,” pungkasnya.
Meski begitu, Widoni tak menampik jika pihaknya (penyidik) akan secepatnya memenuhi dan melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, sebelum diserahkan kembali ke jaksa peneliti.
Diketahui, dalam penyidikan kasus ini penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan PR II IAIN berinisial AB selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai tersangka. Selain PPK, penyidik juga menetapkan pelaksanaan proyek atau rekanan, berinisial YS sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini. (mat)



×


Polda Lengkapi Petunjuk Materil Jaksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar